Arab Saudi Akan Bebaskan Tahanan WNI

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Arab Saudi berencana membebaskan sejumlah tahanan di negara tersebut yang berkewarganegaraan Indonesia. Mengenai nama-nama yang akan dibebaskan itu, Arab berjanji memberikan kepastian, Minggu, 17 April mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM Martua Batubara dalam rilis yang diterima VIVAnews.com.

Dalam rilis itu, Martua menjelaskan bahwa niat baik pemerintah Arab Saudi itu keluar dalam kunjungan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ke Arab Saudi, baru-baru ini.

"Arab Saudi akan membebaskan semua tahanan WNI yang berkaitan dengan kasus umum. Kemungkinan seluruh WNI yang ditahan dalam kasus umum mencapai ratusan," demikian tulis Martua dalam rilisnya.

Arab Saudi juga membuka kemungkinan kaji ulang tahanan yang terancam pidana mati. "Yang berkaitan dengan Ta'zir, yakni hukuman yang dijatuhkan Pemerintah Arab Saudi, akan dibebaskan."

Sementara hukuman mati dalam kasus pembunuhan, Pemerintah Arab Saudi menilai harus ada ada pemaafan dari keluarga korban sesuai hukum Islam.

Saat ini, ada 23 WNI yang terancam pidana mati dengan berbagai tuduhan, mulai dari pembunuhan, sihir, peracunan, dan penganiayaan. Upaya penyelamatan para WNI ini sangat mungkin dilakukan dengan Government to Government. "Karena mereka sudah melalui tahapan proses hukum di Pengadilan Arab Saudi hingga keluar vonis mati."

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo

Surya Paloh mengatakan, pilihan untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran itu merupakan keputusan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024