- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Pemerintah Indonesia-Malaysia segera meneken nota kesepakatan terkait pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) di sektor informal seperti pembantu rumah tangga (PRT).
"Kami harapkan pertengahan bulan Mei sudah tuntas penandatangannya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar usai mengikuti rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 25 April 2011.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan itu, kata Muhaimin, pengiriman TKI di sektor informal yang sempat ditutup, bisa dibuka kembali. "Kalau dirasa sudah matang, maka diperbolehkan bekerja di bidang PRT di Malaysia," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Indonesia sempat menghentikan pengiriman TKI di sektor informal ke Malaysia, dua tahun terakhir. Indonesia melakukan moratorium, setelah terjadi berbagai aksi kekerasan terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia.
Lantas, apa hasil moratorium antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia soal TKI itu? Menurut Muhaimin, ada tiga poin krusial dimasukkan dalam kesepakatan bersama. "Pertama ada satu hari libur dalam seminggu, kalau tidak digunakan maka diganti dua kali gajinya. Kedua, paspor dipegang oleh tenaga kerja, TKI kita," kata Muhaimin.
Ketiga, lanjut dia, penanganan masalah melalui join satgas ataupun kerja sama antara kedua negara termasuk bagaimana menangani kasus dengan cepat."