Pergantian Jabatan Demi Masa Depan Kejaksaan

Basrief Arief
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa Agung mengganti dua Jaksa Agung Mudanya. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, reposisi ini harus dinilai secara komprehensif.

"Kalau tadi disinggung soal UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), mungkin itu juga menjadi salah satu (aspek), harus betul-betul kita lakukan secara cermat karena ke depan tidak bisa kita lakukan secara biasa saja, tapi kita harus lebih dari itu," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu 27 April 2011.

Terkiat masalah UKP4, kata dia maka perlu dilakukan reposisi jabatan. Namun jika terkait masalah lain pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi. "Karena jabatan itu tidak ada yang langgeng, jabatan itu tidak ada yang abadi, jabatan itu bukan milik kita, itu amanah itu bisa diambil kapan pun, termasuk saya sendiri," kata dia.

Yang terpenting, kata dia niat untuk memperbaiki kejaksaan di masa depan. Baik masalah proses pertumbuhan birokrasi, maupun dalam penanganan perkara. "Kita akan melakukan penelitian secara komprehensif nanti kita akan melakukan penilaian" kata dia.

Kedua jaksa yang akan dilantik itu adalah Andi Nirwanto dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang sebelumnya dijabat oleh Amari. Selain itu Jaksa Agung Basrief Arief juga melantik ST Baharuddin menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang sebelumnya dijabat oleh Kamal Sofyan.

Sebelum dilantik, Andi Nirwanto menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus. Sedangkan ST Baharuddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Selain melantik Jampidsus dan Jamdatun yang baru, Jaksa Agung juga akan melantik Amari dan Kamal Sofyan menjadi Staf Ahli Jaksa Agung. (eh)

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret ahli nuklir dari UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024