- ientrymail.com
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting.
Dia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan patut diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen. TG diduga melakukan mark up pekerjaan supervisi dan menyetujui pencairan dana untuk pembayaran rekanan-rekanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Kamis 5 Mei 2011.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan tersebut tidak pernah terlaksana alias fiktif. Anggaran itu masuk tahun anggaran 2008. "Diduga kerugiannya Rp3,8 miliar," jelas Johan.
Atas perbuatannya itu, KPK menjerat Timas dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sj)