BPK Belum Investigasi Pembelian Merpati MA60

Serpihan pesawat Merpati MA 60 yang jatuh ke laut di Kaimana, Papua Barat.
Sumber :
  • AP Photo/Jafar Werfete

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku belum melakukan investigasi terkait pengadaan pesawat Merpati MA60 buatan Xi'an Aircraft Company, China. Beberapa waktu lalu, pesawat jenis ini jatuh di Kaimana, Papua Barat, dan menewaskan 25 orang, termasuk 4 kru pesawat.

Menurut Wakil Ketua BPK, Ali Masykur Musa, bila investigasi dilakukan, pihaknya akan fokus pada dana yang digunakan Merpati untuk membeli pesawat jenis MA60 itu.

"Pertanyaannya apakah uang yang disuntik ke Merpati itu sudah digunakan dengan baik, konsentrasi BPK hanya di situ," jelas Ali Masykur di gedung PBNU, Kamis 26 Mei 2011.

Menurut dia, pengadaan pesawat M60 sebagian penyertaannya adalah modal pemerintah dan ketika disuntikan ke Merpati harus atas persetujuan pemerintah dan Komisi XI DPR RI.

"Bisa menjadi temuan manakala PNP (Penyertaan Modal Pemerintah) yang disuntik kepada Merpati tidak dibelanjakan sesuai dengan pengadaan pesawat," ujarnya.

Sebelumnya, Direksi PT Merpati Nusantara Airlines sudah dipanggil Kejaksaan Agung, terkait dengan pembelian 15 unit pesawat yang harga satu unitnya sekitar U$12 juta.

Menurut Direktur utama Merpati Airlines, Sardjono Jhony Tritrokusumo, tidak ada yang salah dalam pengadaan pesawat itu, dan tekanan dari pihak manapun atas pengadaan pesawat MA60.

Apalagi adanya dugaan keterilbatan Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, pengurus KADIN, Adi Harsono dan Mantan Menteri BUMN, Sofyan Djalil, dalam pembelian pesawat itu.

Dia juga memastikan bahwa harga itu sudah dalam kategori wajar dan dirinya juga membantah adanya dokumen yang menyebutkan penolakan Jusuf Kalla atas pembelian MA60 saat menjadi Wakil Presiden.

Deretan 5 Brand Perbankan Terkuat di Dunia, BCA Menempati Posisi Pertama
Ziarah Kubur Jelang Ramadan

6 Adab Ziarah Kubur di Masa Lebaran yang Dianjurkan Nabi

Adab lain yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan ziarah kubur adalah tidak diperbolehkan untuk duduk atau berdiri di atas kuburan.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024