Mahkamah Agung Pecat Syarifuddin

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar ditangkap KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa segera menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan Syarifuddin Umar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tersandung kasus suap.

Senin besok, "Jam 08.30 WIB di ruang Wiryono lantai 2, ketua MA akan mengadakan konferensi pers tentang penandatanganan surat pemecatan hakim PN Jakarta Pusat itu," jelas Humas MA, Andri kepada wartawan, Minggu, 5 Juni 2011 malam.

Sebagaimana luas diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Syarifuddin di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 1 Juni 2011 malam. Dia diduga menerima pemberian uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan.

Uang suap itu dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset PT SCI.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan oleh KPK, desakan dari sejumlah pihak agar Syarifuddin segera diberhentikan langsung direspon cepat oleh Mahkamah Agung.

Saat menangani perkara Gubernur Bengkulu, Syarifudin bertindak sebagai ketua majelis hakim. Dalam putusannya, Syarifudin menyatakan, Agusrin M Najamudin tidak terbukti secara fakta dan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
Gedung Kemenkopolhukam

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggodok rencana membangun sistem pertahanan semesta di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024