Adang Persilakan Nunun Dipanggil Paksa

Adang Daradjatun dan Nunun Daradjatun
Sumber :
  • daylife.com

VIVAnews – Anggota Komisi III yang juga mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, mempersilakan KPK memanggil paksa sang istri, Nunun Nurbaeti, untuk dimintai keterangan terkait kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom.

Nunun yang kini menjadi buronan 188 negara yang tergabung dalam interpol, menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Silakan saja dipanggil paksa. Tidak masalah,” kata Adang di sela-sela rapat dengan Kapolri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 13 Juni 2011. Ia pun mengaku tidak takut bila istrinya sampai dijemput interpol.

“Saya nggak takut, karena ini proses penegakan hukum. Saya tidak pernah merasa takut sama sekali,” tegas Adang. Sampai saat ini, Adang yakin bahwa istrinya tidak bersalah. “Saya bertanya kepada Ibu (Nunun), ‘Benar nggak Ibu ngasih itu (uang)?,’ ‘Nggak ada itu,’ kata Ibu. Jadi Ibu nggak ngerti apa-apa,” ujar Adang.

“Tapi didesain terus seakan-akan Ibu menunjuk seseorang (untuk memberikan uang). Ini kan lucu,” kata Adang lagi. Apapun, tandasnya, ia mempersikan penegakan hukum terhadap istrinya dilanjutnya. Adang sendiri merasa tidak berupaya melindungi Nunun dari kejaran aparat penegak hukum.

“Perasaan saya, saya tidak melindungi, karena Ibu tidak bersalah. Saya merasa Ibu tidak bersalah. Tapi kita hormati saja proses hukum itu,” tutur Adang. Ia pun siap dipanggil polisi bila dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum. “Saya kan masyarakat biasa yang kebetulan dipilih menjadi anggota DPR. Jadi kalau saya mau diminta keterangan, silakan. Tapi melalui proses hukum,” kata Adang.

Sebelumnya, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, meminta Adang Daradjatun bekerja sama dan memberikan informasi kepada penegak hukum soal keberadaan Nunun. “Jika Adang terus menyembunyikan keberadaan Nunun, maka dia bisa dikenakan sanksi hukum,” kata Denny, Sabtu 11 Juni 2011.

Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.” (umi)

Kunci Pelita Jaya Bekap Prawira Bandung dan Lolos Putaran Final BCL Asia
Ilustrasi pencegahan stunting

Jokowi: Indonesia Succeeded in Reducing Stunting Rate

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) stated that Indonesia successfully in reducing stunting rate to 21.5 percent by the end of 2023.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024