Kasus Ruyati Tragedi Nasional

Ruyati
Sumber :
  • VIVAnews / Erik Hamzah

VIVAnews - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Budimanta mengatakan eksekusi mati Ruyati oleh pengadilan Arab Saudi sebagai tragedi nasional. Kematian Ruyati akibat kebijakan ekonomi yang diterapkan pemerintah Indonesia saat ini.

"Kematian Ruyati adalah tragedi nasional dan sekaligus tragedi terhadap kebijakan ekonomi nasional selama ini yang diagungkan memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi," kata Arif Budimanta di Jakarta, Senin 30 Juni 2011.

Menurut dia, pemerintah telah gagal mengemban amanat Pancasila dan UUD 45. Dengan gagalnya pembelaan kepada Ruyati, dia menilai pemerintah telah gagal mempertanggungjawabkan penggunaan APBN.

Dengan demikian, kata dia, DPR bisa mempertimbangkan tidak membahas anggaran untuk Sekretariat Kepresidenan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

"Alasannya APBN adalah hak rakyat, uang rakyat, termasuk ada uang sumbangan TKI di dalamnya dan negara telah lalai dan gagal menjalankan amanat rakyat dan konstitusi."

Menurut dia, pada masa Kolonial Belanda, Bangsa Indonesia berjuang membebaskan orang-orang yang dikirimkan untuk menjadi budak ke Suriname. "Tapi saat ini dimanakah letak kemanusiaan yang adil dan beradab itu," kata dia.

"Kita bukan saja abai terhadap Pancasila, tetapi menistakannya dalam kebijakan-kebijakan ekonomi negara."

Oleh sebab itu, dia meminta adanya evaluasi ulang terhadap kebijakan ekonomi yang diterapkan pemerintah saat ini. "Jadikan Pancasila sebagai dasar filosofi kebijakan ekonomi," kata dia.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Tenaga Kerja Indonesia, Ruyati binti Satubi diseksekusi mati oleh pengadilan Arab Saudi pada Sabtu, minggu lalu. Dia dihukum karena dituduh membunuh majikannya. (umi)

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024