Surat Palsu MK

Zainal Bertemu Dewi atas Permintaan Arsyad

Zainal Arifin Hoesin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews – Mantan panitera Mahkamah Konsitusi, Zainal Arifin Hussein, mengaku dimintai tolong oleh Dewi Yasin Limpo untuk menambah perolehan suara yang bersangkutan di putusan surat MK yang hendak dikirim ke KPU.

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

Hal itu ia ungkapkan ketika memberikan keterangan kepada Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, hari ini.

Zainal menceritakan, pertemuan antara dirinya dan Dewi berawal dari telepon mantan Hakim MK, Arsyad Sanusi.  Pada tanggal 14 Agustus 2009, kata dia, panitera pengganti MK, Muhamad Fais, menyusun draf nota dinas terkait putusan MK No. 84. "Tidak ada kata ‘penambahan’ di sana, masih mentah semua, sehingga kami belum follow up,” kata Zainal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.

Kemudian, pada hari Minggu, 6 Agustus 2009, sekitar pukul 12.00, dia  ditelepon Arsyad yang menanyakan apakah pada putusan No. 84 untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ada penambahan. "Saya jawab, tidak ada, karena putusan telah menetapkan jumlah perolehan suara yang benar menurut MK.”

Dapil Sulsel I adalah dapil Dewi, caleg Partai Hanura. “Tak lama, sekitar pukul 15.00, ada telepon lagi dari Arsyad, bilang yang bersangkutan mau ketemu. Yang bersangkutan itu maksudnya Dewi,” tutur Zainal.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Namun, dia mengaku menolak permintaan Arsyad. “Saya jawab, tidak usah, tidak perlu ketemu. Kalau memang mau ketemu di kantor saja, karena menyangkut kode etik.”

Tapi, lanjut Zainal, tak lama setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00, Dewi datang. “Ada tamu, dua orang. Saya tanya pada Ibu saya, siapa itu. Ibu saya bilang, yang satu Dewi. Saya bilang, tak usah, kalau mau ketemu di kantor saja.”

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Namun, lanjutnya, Dewi tetap memaksa bertemu. “Dia bilang, sebentar saja, saya sudah menang, tapi tak dapat kursi di putaran dua. Saya katakan kepadanya, itu bukan urusan MK, urus saja di KPU. Dewi lalu bilang, pak, mohon bantuan. Kalau ini ada penambahan, tak ada masalah lagi."

Selanjutnya, pada Senin 17 Agustus 2009, setelah upacara pagi, Zainal dan Fais menelpon Ketua MK, Mahfud MD. Mereka minta izin untuk menghadap Mahfud terkait surat putusan dapil Sulsel I. “Ketua bilang, nanti saja setelah upacara. Jadi, setelah upacara, kami panggil panitera pengganti Nalom dan staf panitera MK, Masyhuri Hasan, untuk menemani mengetik.”

Zainal menyangkal telah membuah surat palsu. Ia melanjutkan cerita versinya. “Kemudian kami buat draf surat lagi. Putusan No. 84 kami cek lagi. Ternyata isinya memang ‘perolehan suara,’ bukan ‘penambahan.’ Akhirnya kami pakai perolehan suara yang benar menurut MK, kemudian draf kami sampaikan ke Ketua."

Draf tersebut disetujui Mahmud dan kemudian mereka kembali ke kantor untuk membuat draf final dan kemudian membuat surat. "Selesai, saya tandatangani sekitar pukul 16.00. Lalu saya utus Nalom dan Hasan ke KPU,” terang Zainal.

Itulah paparan kronologis yang disampaikan oleh Zainal. Ketika dikonfrontir Panja soal bukti surat putusan MK berisi kata ‘penambahan’ yang ia tanda tangani. Zainal menyatakan, dirinya tidak pernah menandatangani dan menyampaikan nota dinas yang berisi kata ‘penambahan’ kepada Ketua MK.

“Saya baru tahu nota dinas itu waktu ditunjukkan oleh Tim Investigasi MK. Saya terkejut. Seingat saya, kami tidak pernah membuat draf berisi kata ‘penambahan.’ Kami membuat draf yang isinya sesuai dengan perolehan suara yang benar menurut MK,” kata Zainal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya