Inisial Tersangka Pemalsu Surat MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Hingga kini polisi masih tutup mulut soal siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi.

Petunjuk justru datang dari Kejaksaan yang  sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Seperti tercantum dalam SPDP, tersangka berinisial 'MH' dan kawan-kawan. MH diduga melanggar seusai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Siapa orang berinisial MH itu? "Dalam SPDP belum disebutkan lengkap para tersangkanya. Tunggu berkasnya saja," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Jalan Hassanudin, Kamis 30 Juni 2011.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Irjen Pol Matius Salempang mengakui sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. Apakah dari MK atau Komisi Pemilihan Umum? Matius tak menjawab pasti.

Berani Adang Maling, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan Jadi Kepala Toko

"Saya sudah bilang waktu itu, bahwa tempat kejadiannya pertama adalah MK kami telusuri dari MK dulu, lalu dari MK kami tidak menutup kemungkinan menyentuh KPU. KPU juga kami sentuh, dalam pengertian mencari tahu pemalsuan surat itu," kata dia.

Untuk diketahui, pada Selasa 28 Juni 2011, kepolisian memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK. Keempat saksi tersebut seluruhnya berasal dari MK.

Sebelumnya, MK telah menindak beberapa pegawainya, termasuk dua panitera, Masyuri Hasan yang diberhentikan, sementara Zainal Arifin diberi peringatan tertulis. (umi)

Ilustrasi pria marah/emosi.

Gak Boleh Dipendam, Rasa Marah Bisa Memicu Gaya Hidup Tidak Sehat

Rasa marah adalah kondisi emosional dasar yang dimiliki setiap manusia. Ketika dipendam terlalu lama, otak akan mengeluarkan hormon kortisol, yang menjadi penyebab stres.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024