MK: Konfrontir Tugas Penyidik, Bukan Panja

Arsyad Sanusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews -  Rencana Panja Mafia Pemilu mengonfrontir Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi  terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK bernomor 112/PAN.MK/VIII 2009, dikecam Juru Bicara MK Akil Mochtar. Bukan tempatnya panja mengonfrontir.

"DPR bukan penyidik, tinggal mereka percaya nggak pada keterangan. Merekalah yang harus mengusut itu dan tidak perlu konfrontir. Kalau materinya hanya surat palsu MK menurut saya nggak perlu sampai Panja. Panja ini kan katanya mau mengungkap secara keseluruhan, lalu buat apa dikonfrontir," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.

Akil juga menjamin keputusan-keputusan di MK bersih karena sistem administrasinya sudah baik dan sangat transparan. "Cuma memang perlu ditingkatkan kewaspadaan. Kita kan selalu mengambil keputusan pada saat-saat akhir, selesai putusan hasilnya bisa diambil dalam lima menit. Semuanya normal saja, kalau ada yang tidak benar segera lapor," tegas dia.

Saat dipanggil Panja, Selasa 28 Juni 2011, Arsyad memberikan keterangan berbeda dengan penjelasan yang disampaikan tim investigasi MK. Arsyad dengan tegas membantah keras  terlibat dalam pemalsuan surat tersebut dengan menyebut semua tuduhan terhadap dirinya adalah manipulatif dan tak obyektif.

Sementara Sekjen MK Djanedjri M Gaffar mengungkapkan konsep surat palsu terkait penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari Sulawesi Selatan digarap di rumah Arsyad.

Terkait pertemuan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dengan Bambang Widjajanto dan Bibit Samad Rianto, seperti yang diungkapkan Arsyad, menurut Akil tidak termasuk pelanggaran kode etik.
 
"Kalau pihak yang berperkara konteksnya kan pada hakim yang menangani dan ketemunya di dalam ruang sidang.  Saya Ketua Panel perkara itu dulu, waktu sidang pleno baru Pak Mahfud ketuanya, dia kan ketua MK," kata Akil.

Menurut Akil, pertemuan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran kode etik, kecuali kalau ada motif lain yang bisa menimbulkan persoalan baru. "Itu kan versi Pak Arsyad, tapi Pak Mahfud pernah membantah. Kalau ketemu di rumah ya kita nggak tahu juga, apakah urusan perkara atau bukan," ujarnya. Karena bukan pelanggaran, Akil berpendapat Panja Mafia Pemilu tidak perlu mengonfrontir  Mahfud dengan Arsyad.

Kasus ini pertama kali dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD. Dalam laporannya, Mahfud melaporkan bekas anggota KPU, Andi Nurpati, karena diduga memalsukan surat MK terkait sebuah sengketa hasil pemilihan.

Andi diduga merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal sebenarnya MK 'memenangkan' Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya. (sj)

Polri Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Maut KM 58
Verrel Bramasta

Rayakan Idulfitri, Aktor Verrell Bramasta Ajak Ibunda Venna Melinda ke Jepang 

Verrell Bramasta mengajak ibunda tercinta Venna Melinda, untuk berlibur ke Jepang. Rencananya, Verrell berada di Negeri Matahari Terbit itu selama dua minggu di bulan in.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024