ICW: Cari Tahu Siapa 109 Transaksi Nazaruddin

Foto buron M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Demokrat
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 109 transaksi mencurigakan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dari temuan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang untuk menjerat Nazaruddin, jangan gunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Belajar kasus suap selama ini, KPK susah kembalikan aset dari kasus korupsi yang ditangani. Dorongannya hari ini KPK gunakan UU Pencucian Uang," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansah dalam diskusi Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 9 Juli 2011.

Menurut Febri, dengan menggunakan UU Pencucian Uang, rekening siapapun yang terkait 109 transaksi mencurigakan Nazaruddin itu bisa dijerat. Pertanyaannya apakah KPK mau menggunakan UU Pencucian Uang untuk menyeret Nazaruddin?

"Sejak 2002 belum pernah KPK gunakan UU Pencucian Uang," kata Febri. "Cari siapa saja pelaku dan penikmat 109 transaksi mencurigakan. Apakah ada korporasi, aktor-aktor politik di balik ini."

Febri menilai, publik perlu mendorong KPK untuk menggunakan UU Pencucian Uang dalam kasus Nazaruddin. Karena dengan menggunakan UU Pencucian Uang, aliran dana haram nan-mencurigakan itu bisa diketahui jelas.

"Apakah digunakan danai partai politik atau tidak, itulah tantangannya. Ini jadi krusial. Bila perspektif demokrasi partai politik tiang demokrasi, maka itu akan rubuh membusuk kalau tiang didanai uang korupsi," jelas Febri.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan sejak jadi tersangka pada 30 Juni, banyak ditemukan transaksi mencurigakan Nazaruddin. "Selama ini ada 109 transaksi mencurigakan," kata Fithriadi di acara yang sama.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024