ICW: Jerat Nazaruddin Pakai UU Pencucian Uang

Muhammad Nazaruddin di Situs Interpol Internasional
Sumber :
  • Situs Interpol Internasional

VIVAnews - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memakai Undang-undang Pencucian uang untuk menjerat para tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan.

3.37 Mln Hectares Palm Plantation Inside Forest Area, KLHK Identifies

Dalam kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini, KPK sebaiknya tidak hanya mengunakan undang-undang pemberantasan korupsi, sebab dengan undang-undang itu gerak KPK terbatas.

"Sangat jarang KPK jmenjerat banyak aktor dan mengembalikan aset, karena memang Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor) punya kendala dan hambatan," kata Febri dalam diskusi Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 9 Juli 2011.

Menurut Febri, dengan menggunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian uang, KPK dapat mencari siapa saja pelaku dan penikmat dana Nazaruddin.

Desakan ICW ini berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan yang menyebut ada 109 transaksi mencurigakan Nazaruddin.

Febri menilai, siapapun yang rekeningnya digunakan transfer uang mencurigakan itu bisa dijerat dengan UU Pencucian Uang. Dalam kasus suap proyek Wisma Atlit, 3 tersangka tertangkap tangan.  KPK kemudian menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. 

AC Milan Jangan Gegabah Ganti Pioli dengan Conte

PPATK menemukan 109 transaksi mencurigakan yang terkait dengan Nazaruddin. Dengan Undang-undang Pencucian Uang KPK bisa menelusuri dan membuka aliran dana dan transaksi itu.

Pertanyaannya apakah KPK mau menggunakan UU Pencucian Uang untuk menyeret Nazaruddin? "Sejak 2002 belum pernah KPK gunakan UU Pencucian Uang," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan sejak jadi tersangka pada 30 Juni, banyak ditemukan transaksi mencurigakan yang terkait dengan Nazaruddin. "Selama ini ada 109 transaksi mencurigakan," kata Fithriadi yang juga hadir dalam acara diskusi itu.

Catherine Wilson

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan

Kata Catherine Wilson, suaminya sempat janji untuk menafkahinya Rp100 juta per bulan. Hal tersebut sudah tertuang di perjanjian pranikah Idham Masse dan Chatherine

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024