- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir bahwa 14 perusahaan asing di sektor migas yang tidak pernah membayar pajak. Dari sejumlah perusahaan itu, KPK menduga, kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
"Ada 14 perusahaan yang tidak pernah bayar pajak. Bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sejak lima kali menteri keuangan berganti," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Kamis 14 Juli 2011.
Haryono menegaskan bahwa KPK telah melakukan koordinasi dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk membahas pajak bermasalah di belasan perusahaan asing itu.
"Catatan BP Migas bahwa pajak yang tidak dibayarkan perusahaan asing sebesar Rp1,6 triliun," kata dia.
Namun demikian, tambah dia, potensi kerugian keuangan negara itu lebih besar dari yang disebutkan BP Migas. Sementara itu, lanjutnya, alasan perusahaan asing migas tidak membayarkan pajaknya diduga karena perbedaan pendapat dengan pemerintah mengenai perhitungan nilai pajak.
"Kami khawatir, ada ulah penyelenggara negara yang nakal terkait tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan itu," ujarnya.
Oleh karenanya, KPK akan melakukan kajian mendalam mengenai pembayaran pajak sejumlah perusahaan asing itu. KPK juga telah meminta Ditjen Pajak segera menagih pajak kepada 14 perusahaan migas itu. Dalam kasus 14 perusahaan ini, "Jelas KPK akan bertindak, ini menyangkut kepentingan negara," kata dia.