Malaysia Haramkan Yoga

Halal Haram Yoga Diputus di Padang

VIVAnews - Ijtima di Padang, Sumatera Barat, tak hanya menentukan fatwa rokok. Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Ridwan, fatwa yoga juga akan diputuskan.

"Akan ikut dibahas di ijtima Padang, selain rokok dan golput," kata dia di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Polemik halal haram yoga diawali fatwa haram yoga di Malaysia. Pemerintah Malaysia melalui Dewan Fatwa Nasional mengeluarkan fatwa haram untuk pelaksanaan senam yoga. Alasannya, Malaysia menilai umat muslim yang mengikuti senam yoga akan terpengaruh untuk mengikuti ajaran agama lain.

Ketua Dewan Fatwa Nasional, Datuk Dr. Abdul Shukor Husin mengatakan yoga telah dipraktekan oleh masyarakat Hindu selama ribuan tahuan dan menyatukan dengan gerakan fisik, elemen keagamaan bersamaan dengan nyanyian dan pujian, dengan tujuan “bersatu dengan Tuhan”.

Menanggapi hal tersebut, MUI membahas dan meneliti lebih jauh soal yoga. Sebelumnya, Ketua MUI, Umar Shihab mengatakan majelis memang belum pernah memelajari soal senam pernapasan yang masih berkategori olahraga itu. 

"Penelitian memang belum pernah ada. Yang saya tahu, Yoga itu masih tergolong olahraga biasa. Kecuali, memang ada anggapan bahwa praktek pelaksanaan senam yoga ternyata bertentangan dengan syariah," jelas Umar.

Banyak praktisi yoga yang khawatir  fatwa haram untuk senam yoga itu menular ke Indonesia. Diantaranya Adnan Buyung Nasution dan artis Lola Amaria.




Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024
Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024