Bambang Soesatyo

Usut Mafia di Balik Perusahaan Migas Asing

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap peran mafia pajak yang menyebabkan perusahaan minyak dan gas asing tidak membayar pajak. Menurut dia, ada oknum di lembaga kementerian terkait yang terlibat mafia pajak ini.

"Identitas perusahaan penunggak pajak memang harus diungkap, tetapi jauh penting adalah menginvestigasi peran mafia pajak dibalik kasus ini," kata Bambang Soesatyo kepada VIVAnews.com, Minggu 17 Juli 2011.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan ada 14 perusahaan minyak dan gas asing yang tidak membayar pajak. Diduga negara dirugikan sekitar Rp1,6 triliun.

Menurut Bambang, tunggakan pajak 14 perusahaan migas asing itu sarat kejanggalan. "Kejanggalan itu mengindikasikan adanya modus penggelapan. Hanya mafia pajak yang bisa merekayasa modus penggelapan pajak seperti itu," kata dia.

Dia mengatakan kejanggalan itu merupakan desain dari mafia pajak, karena belasan perusahaan asing bisa lolos menunggak pajak selama bertahun-tahun. "Menjadi janggal jika riwayat tunggakan dengan rentang waktu sepanjang itu lolos dari pantauan para pejabat Ditjen Pajak. Apalagi jika nilainya sampai Rp1,6 triliun," kata dia.

Kejanggalan berikutnya, kata dia, adalah tunggakan itu bersama-sama dilakukan oleh belasan perusahaan asing di sektor migas. Model kasus seperti ini, jarang terjadi atau langka. "Kalau belasan perusahaan itu bergerak di berbagai bidang usaha, kasusnya (malah) menjadi tidak janggal," kata dia.

Fakta-fakta itu, kata dia, bisa menjadi pembenaran dugaan adanya mafia pajak. "Artinya, mafia pajak sudah menjadikan belasan perusahaan asing sektor migas itu sebagai ternak untuk melakukan penggelapan pajak," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, proses penyelidikan harusnya tak hanya fokus pada peran oknum di kantor Ditjen Pajak. "Melainkan juga pada kementerian dan institusi lain yang mengawasi operasi perusahaan migas di dalam negeri," kata dia.

Bambang melihat, mafia pajak memanfaatkan lemahnya pengawasan mekanisme penagihan pajak. Selain itu, mafia pajak melihat celah pada Pasal 22 Ayat 1 UU No.28 tahun 2007 tentang Tata Cara Perpajakan untuk melakukan penggelapan pajak. "Pasal itu menyatakan, hak menagih pajak kadaluwarsa jika melampaui lima tahun," kata dia.

Terpopuler: Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Ditangkap, Negara yang jadi Medan Perang Dunia III
Rossa

Hal Ini Buat Rossa Disangka Segera Nikah

Sayangnya, Rossa tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait makna sebenarnya dari caption tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024