Jaksa Agung Kecewa Anak Buah Kasasi Prita

Basrief Arief
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief merasa kecewa dengan anak buahnya yang mengajukan kasasi kasus Prita Mulyasari.

"Saya memang prihatin atas kejadian ini," kata Basrief di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 19 Juli 2011.

Namun, Basrief mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Karena langkah hukum berupa kasasi telah ditempuh anak buahnya. "Saya juga tidak bisa menyalahkan sepenuhnya proses ini terjadi sementara upaya hukum jaksa itu sudah bergulir terkait dengan masalah putusan bebas," kata dia.

Menurut dia, jaksa bisa melakukan kasasi sepanjang putusan hakim tidak menjatuhkan bebas murni. Jika perkara dinyatakan bebas murni, perkara itu tak bisa dikasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan 244 KUHAP dan peraturan MA maupun Menteri Hukum dan Ham tahun 1983.

"Putusan bebas tidak digunakan kasasi, khususnya terhadap kasus-kasus terkait masalah kerugian negara, keamanan negara, narkotika, terorisme, dan nyawa manusia," kata dia.

Namun, kata dia, upaya hukum belum tertutup untuk Prita. Prita masih bisa menggunakan haknya untuk mengajukan peninjauan kembali. "Sementara itu bisa terjadi kekeliruan hakim, syarat kasasi kekelriuan penerapan hukum hakim," kata Basrief.

Untuk diketahui, majelis kasasi Mahkamah Agung, dalam putusan perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, telah membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan dikukuhkan oleh hakim lembaga peradilan tertinggi itu.

Padahal, pada putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta. (umi)

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024