Pemerintah Siap Beri Insentif Mobil Hijau

Produksi mobil Toyota Prius di Jepang
Sumber :
  • AP Photo/Shizuo Kambayashi

VIVAnews - Pemerintah berjanji akan memberi insentif bagi mobil-mobil ramah lingkungan atau mobil hijau. Hal ini untuk mengembangkan industri mobil di Indonesia. "Karena harganya 40 persen lebih mahal, jadi harus menggunakan insentif," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di sela pembukaan Indonesia International Motor Show 2011, di JI Expo, Kemayoran, Jumat 21 Juli 2011.

Dia mengatakan, saat ini mobil-mobil ramah lingkungan tengah menjadi tren di dunia. Sehingga pemerintah harus turut mendukung perkembangan industri ini.

Kemarin, Hidayat mengatakan, pemerintah akhir bulan ini telah merampungkan regulasi program mobil murah (low cost car) dan ramah lingkungan (green car). Diharapkan dengan adanya peraturan itu, pertumbuhan industri otomotif terus meningkat.

Hidayat mengatakan, pemerintah akan memberikan regulasi yang lebih mendukung dalam industri otomotif. Salah satunya mengurangi biaya pajak penghasilan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah No 62 tahun 2008 tentang insentif fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang tertentu dan atau di daerah tertentu.

"Rencananya akhir Juli ini regulasinya akan dikeluarkan," kata Hidayat, kemarin.

Selain merevisi PP No 62 tahun 2008, terkait program ini, pemerintah juga mempersiapkan peraturan tambahan tentang penyerapan komponen lokal Indonesia. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mobil diusulkan menyerap 90 persen suku cadang lokal dari posisi sekarang maksimal 60-70 persen.

"Sektor otomotif dan elektronik menunjukkan pertumbuhan paling tinggi. Dipredikasi pada kuartal kedua tahun ini, jumlahnya mencapai lebih dari 18 persen. Belum lagi sektor otomotif menyerap 100 ribu tenaga kerja," tutur Hidayat. (eh)

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna
Presiden Joko Widodo.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berkomentar namanya disebut-sebut dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024