Minggu Depan, Prita Mulyasari Ajukan PK

Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews -- Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional akan mengajukan upaya terakhirnya untuk lepas dari jeratan pidana: peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.

Memori PK akan segera diajukan. "Kemungkinan minggu depan. Ini kan masih proses penyelesaian memori kasasi. Pokoknya tidak lama, kalau selesai langsung kita ajukan. Pak OC Kaligis sendiri akan mengajukan langsung ke PN Tangerang," ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yuono kepada VIVAnews, Selasa, 26 Juli 2011.

Slamet menambahkan, sesuai pasal 263 KUHAP, pertentangan putusan dan kekhilafan hakim bisa dijadikan alasan mengajukan Peninjauan Kembali. "Jadi bukan hanya novum saja. Untuk novum, nanti waktu kita mendaftarkan PK, pasti akan disampaikan dan juga alasan-alasannya apa. Kalau sekarang tidak bisa disampaikan dong karena belum diajukan juga," ujarnya.

Menurut Slamet, putusan pidana yang sudah diambil di Pengadilan Negeri Tangerang akan dijadikan dasar pengajuan Peninjauan Kembali. Dalam putusan tersebut terdapat inkonsistensi dari Mahkamah Agung dalam memutus dua perkara terhadap subyek (Prita Mulyasari), obyek (email Prita) dan barang bukti (fotoKOPI dari email Prita yang tidak tahu didapat dari mana) yang sama.

"Ini ada putusan perdata yang memenangkan Prita, tapi di sisi lain ada putusan pidana yang menghukum Prita. Dari situ saja sudah kelihatan kalau ada pertentangan antar putusan. Jadi ada inkonsistensi dari hakim MA, khususnya hakim agung yang menangani perkara pidana Prita," ujar pengacara dari kantor OC Kaligis & Assc ini.

Dalam putusan perdata, tindakan Prita tidak dikategorikan dalam bentuk penghinaan dan beritikad buruk. Pernyataan Prita juga dianggap sejalan dengan Pasal 28 f Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi. Sementara dalam putusan pidana disebutkan bahwa keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia.

Kuasa hukum Prita juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan hakim yang memutus perkara pidana Prita ke Komisi Yudisial. "Sekarang yang penting PK masuk dulu, setelah itu Pak OC akan melakukan langkah-langkah lain," ungkapnya.

Pihak Prita juga berharap semua pihak ikut memantau putusan Peninjauan Kembali agar jangan sampai kecolongan dalam hal ini. Selain itu Mahkamah Agung juga harus serius menangani perkara ini.

"Putusan ini mencerminkan bahwa manajemen Mahkamah Agung buruk. Seharusnya para hakim saling berkoordinasi sebelum membuat putusan, sehingga tidak ceroboh mengeluarkan putusan," ujarnya.

Prita sendiri menurut Slamet dalam keadaan baik-baik, sabar, dan mencoba beraktifitas senormal mungkin walaupun otomatis berfikir juga sebagai terpidana sehingga mengganggu konsentrasinya. "Pada prinsipnya dia tidak ditahan karena percobaan, tetapi secara garis besar dia terbukti melakukan tidak pidana dan dia terpidana," ujar Slamet.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024