Penyerang Ahmadiyah Cikeusik Divonis 3 Bulan

Tiga terdakwa penyerang Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVAnews - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten  menjatuhkan hukuman 3 sampai 6 bulan penjara kepada 12 terdakwa dalam penyerangan warga Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada tanggal 6 Februari 2011.

Para terdakwa tersebut yaitu Idris, Dani, KH Endang bin Sidiq, Ujang, Adam Daminni bin Arman, KH Munir, KH Muhammad bin Syarif, Yusri, Rohidin, Saad Bachrudin, Yusuf Abidin dan KH Ujang Muhammad Arif. Putusan hakim terhadap para terdakwa dibacakan di PN Serang, Kamis 28 Juli 2011, dalam tiga ruangan sidang yang berbeda. Sidang yang mendapat penjagaan ketat pihak keamanan dimulai pukul 10.00 wib dan selesai pukul 15.00 wib.

Di dalam ruang sidang III, Rasminto Ketua Majelis Hakim memvonis  KH Ujang Arif bin Abuya Surya 6 bulan. Menurut hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan menghasut secara lisan dan tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindakan seperti yang diatur dalam pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain terdakwa KH Ujang, terdakwa lainnya Dani Misra divonis 3 bulan penjara karena terbukti turut serta melakukan kekerasan yang menyebabkan orang lain mati. Hukuman itu diatur dalam pasal 170 KUHP, pasal 351 dan 358 KUHP. Pada ruang sidang yang sama, KH Endang dijatuhi vonis 6 bulan penjara karena melanggar pasal 160 KUHP.

Di ruang sidang II, terdakwa Idris bin Mahdani dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara karena melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam berupa golok saat terjadinya bentrokan. Sedangkan Ujang bin Sohari dikenakan hukuman 6 bulan penjara karena melanggar pasal 160 KUHP.

Di ruang sidang utama atau I, hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Adam Dimini, Yusri bin Bisri, Rohidin, Saad Bachrudin dan Yusuf Abidin. Para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 160 KUHP.

Usai menjalani persidangan terdakwa KH Ujang Muhamad Arif yang divonis 6 bulan penjara  menerima putusan majelis hakim, terdakwa divonis bersalah melakukan penghasutan saat bentrokan antara warga dengan Jamaah Cikeusik di Kampung Pasir Peuteuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dalam bentrokan tersebut menurut jaksa penuntut umum KH Ujang mengajak massa melalui pesan singkat yang dikirim ke sejumlah ulama dan tokoh masyarakat. SMS pertama kali dikirimkan seminggu sebelum kejadian atau tepatnya 27 Januari 2011. Isi pesan singkat itu berisi  “As Wr Wb undangan kepada ulama kiai tokoh agama santri masyarakat pembubaran Ahmadiyah di Cikeusik tanggal 6 Pebruari 3 mulud dtn (H. Ujang Cglis) jgn di krim plsi.”

Kuasa hukum terdakwa, Rosyid Balfas, mengakui beberapa isi SMS memang dikirim oleh kliennya. Namun menurut  dia pesan singkat tersebut  bukan untuk mengajak kekerasan, apalagi sampai melakukan kekerasan fisik.

Menurut Rosyid, bentrokan yang terjadi di Cikeusik karena memang massa terpancing oleh Jemaat Ahmadiyah dan bukan karena pesan singkat itu. “Kami tidak mengajukan banding,” kata Rosyid.

Sementara itu, selama jalannya persidangan para pendukung para terdakwa yang tidak bisa masuk ke dalam PN Serang melakukan doa bersama di di jalan KH Abdul Latif atau di depan PN Serang. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, polisi menutup jalan tersebut untuk umum. Polis juga melakukan pemeriksaan badan dan tas para pengunjung termasuk wartawan yang akan masuk dan meliput jalannya sidang.

Usai persidangan ke 12 terdakwa dengan dikawal ketat Satuan Gegana Poloda Banten digiring ke dalam mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan Serang.

Pengadilan Dikecam

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengecam vonis yang terlalu rendah atas para pelaku penyerangan yang membuat tiga penganut Ahmadiyah tewas itu. Direktur Eksekutif Elsam Indriaswati Dyah Saptaningrum menyatakan, pengadilan gagal menjadi benteng terakhir penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Putusan Pengadilan Negeri Serang ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis 7 Juli 2011, yang menuntut para Pelaku penyerangan Jemaath Ahmadiyah ini dengan tuntutan antara 5 sampai dengan 7 bulan penjara. Elsam sangat menyesalkan rendahnya hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku penyerangan dan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah ini karena secara faktual dan sudah menjadi pengetahuan umum (prima facie) bahwa peristiwa Cikeusik ini bukan merupakan peristiwa kejahatan biasa (penghasutan, pengrusakan, penganiayaan, dan pengeroyokan), melainkan kejahatan serius (serious crimes) yang mengakibatkan meninggalnya 3 (tiga) orang Jemaat Ahmadiyah.

Putusan Pengadilan Negeri Serang secara umum telah gagal dalam menemukan dan menentukan aktor yang paling bertanggungjawab atas peristiwa Cikeusik secara keseluruhan. Secara parsial, Pengadilan hanya berhasil menemukan pelaku-pelaku lapangan yang bertanggung jawab atas peristiwa, tetapi tidak aktor intelektualnya. Sehingga, putusan ini tidak akan memberikan efek jera terhadap kasus-kasus kekerasan yang berbasis kebencian terhadap suatu kelompok agama.

Karena itu, Elsam mendesak, Jaksa Agung melakukan pemeriksaan atas kinerja Jaksa-jaksa yang bertugas dan menangani peristiwa Cikeusik. Apabila ditemukan perilaku yang tidak profesional dari para Jaksa-nya, segera menjatuhkan sanksi kepada Jaksa yang bersangkutan.

Kedua, Mahkamah Agung tanpa penundaan melakukan pengkajian atas putusan kasus-kasus tersebut, untuk memperbaiki kualitas kelembagaan pengadilan dalam memeriksa kasus-kasus serupa sehingga tidak terulang lagi proses pemeriksaan yang merugikan pencari keadilan di masa yang akan datang. Ketiga, Komisi Yudisial agar memeriksa secara keseluruhan proses persidangan di PN Serang dalam persidangan perkara Cikeusik, dan menindak Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Berikut tabel vonis atas para terdakwa:
- Ujang M. Arif bin Abuya Surya 6 bulan penjara;
- Endang bin Sidik 6 bulan penjara;
- Muhamad bin Syarif 6 bulan penjara;
- Muhamad Munir 6 bulan penjara;
- Adam Damini 6 bulan penjara;
- Idris alias Idis bin Mahdani 5 bulan 15 hari penjara;
- Dani bin Misra (17 tahun) 3 bulan penjara;
- Yusri bin Bisri dan Muhamad Rohidin bin Eman 6 bulan penjara;
- Saad Baharuddin 6 bulan penjara;
- Ujang Sahari 6 bulan penjara; dan
- Yusuf Abidin 6 bulan penjara.

Laporan Saputra | Serang

Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana
Presiden Direktur P&G Indonesia Saranathan Ramaswamy

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Presiden Direktur Procter and Gamble (P&G) Indonesia, Saranathan Ramaswamy menilai, Indonesia memiliki prospek bisnis yang cerah di masa depan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024