Prita Daftarkan Peninjauan Kembali Siang Ini

Prita Mulyasari dan pengacarnya OC Kaligis terima sumbangan dari pengamen
Sumber :
  • Antara/ Jacky

VIVAnews - Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, mengerahkan upaya terakhir untuk lepas dari jeratan pidana. Hari ini dia mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Nanti pukul 1 siang (didaftarkan)," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuono, kepada VIVAnews, Senin, 1 Agustus 2011. Memori PK akan diajukan langsung oleh pengacara kondang OC Kaligis.

"Pak Kaligis langsung yang mengajukan PK dan Bu Prita juga ikut beserta kami, tim dari kantor OC Kaligis," tuturnya.

Untuk materi PK sendiri, Yuono belum bisa membeberkan lebih jauh. Namun ia berjanji nanti akan disampaikan langsung oleh OC Kaligis di Pengadilan Negeri Tangerang. "Untuk materi biar Kaligis nanti yang sampaikan pada saat di PN Tangerang," kata dia.

Sebelumnya Slamet mengatakan, sesuai pasal 263 KUHAP, pertentangan putusan dan kekhilafan hakim bisa dijadikan alasan mengajukan Peninjauan Kembali, jadi bukan hanya novum saja.

Menurut Slamet, putusan pidana yang sudah diambil di Pengadilan Negeri Tangerang akan dijadikan dasar pengajuan Peninjauan Kembali. Dalam putusan tersebut terdapat inkonsistensi dari Mahkamah Agung dalam memutus dua perkara terhadap subyek (Prita Mulyasari), obyek (email Prita) dan barang bukti (foto kopi dari email Prita yang tidak tahu didapat dari mana) yang sama.

"Ini ada putusan perdata yang memenangkan Prita, tapi di sisi lain ada putusan pidana yang menghukum Prita. Dari situ saja sudah kelihatan kalau ada pertentangan antar putusan. Jadi ada inkonsistensi dari hakim MA, khususnya hakim agung yang menangani perkara pidana Prita," ujar pengacara dari kantor OC Kaligis & Assc ini.

Dalam putusan perdata, tindakan Prita tidak dikategorikan dalam bentuk penghinaan dan beritikad buruk. Pernyataan Prita juga dianggap sejalan dengan Pasal 28 f Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi. Sementara dalam putusan pidana disebutkan bahwa keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia.

Kuasa hukum Prita juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan hakim yang memutus perkara pidana Prita ke Komisi Yudisial. "Sekarang yang penting PK masuk dulu, setelah itu Pak OC akan melakukan langkah-langkah lain," katanya.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Manajemen Buruk

Pihak Prita juga berharap semua pihak ikut memantau putusan Peninjauan Kembali agar jangan sampai kecolongan dalam hal ini. Selain itu Mahkamah Agung juga harus serius menangani perkara ini.

"Putusan ini mencerminkan bahwa manajemen Mahkamah Agung buruk. Seharusnya para hakim saling berkoordinasi sebelum membuat putusan, sehingga tidak ceroboh mengeluarkan putusan," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP.

Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS. Omni International Tangerang. (ren)

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024