Ketua MUI: Bisnis Penukaran Uang, Haram

Penukaran uang baru.
Sumber :
  • ANTARA/Herka Yanis Pangaribowo

VIVAnews - Menjelang lebaran, banyak bermunculan penukaran uang di jalanan. Masyarakat bisa menukarkan uangnya dengan pecahan yang lebih kecil dengan memberikan 'uang lebih' dalam penukaran itu. Namun, tahukah kita kalau cara itu dianggap haram?

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidan, penukaran uang harus dilakukan dengan nilai yang sama. Jika tidak, bisa dinyatakan haram.

"Kalau lebih itu riba, kalau riba kan haram," kata Amidan kepada VIVAnews.com, Senin 8 Agustus 2011.

Menurut dia, penukaran uang itu harus setara nilainya. Tidak boleh ada kelebihan di salah satu pihak, yang disebut sebagai keuntungan. Keuntungan, kata dia, hanya bisa diperoleh melalui perdagangan (jual beli) atau pun jasa. "Prinsip dalam syariah tidak ada uang ditukar dengan uang, harus ada barang riil," kata dia.

"Kalau senilai tidak masalah, tapi kalau tidak senilai harus ada barangnya (jual beli) yang berarti keuntungan atau jasa. Kalau keuntungan harus ada barang yang dijual dan dibeli."

Namun demikian, Amidan mengatakan soal penukaran uang seperti ini belum pernah dibahas oleh MUI, termasuk dalam komisi fatwa. Dia juga mengatakan MUI belum pernah membahas apakah orang-orang yang melayani penukaran uang di jalanan dengan mengambil keuntungan itu bisa dikategorikan menjual jasa sehingga diperbolehkan.

"Kita belum membahasnya, uang besar kecil itu uang sama. Sama rupiah, dalam definisi uangnya juga sama," kata dia.

Lantas bagaimana dengan hukum penukaran uang asing yang juga mengambil keuntungan? "Itu lain, itu kan tergantung rate-nya yang berbeda. Jadi itu lain, diperbolehkan," kata dia.

"Misal saya membeli dolar, membeli dolar itu bukan keuntungan, tapi ada rate pada hari itu." (eh)

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Apindo Sebut Keputusan MK Beri Kepastian Investasi dan Ekonomi

Apindo menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres membawa angin segar bagi perekonomian RI, baik dari sisi investasi dan dunia usaha.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024