MUI Solo Haramkan Petasan

Perayaan Imlek di Manila, Filipina, meriah dengan barongsai dan petasan
Sumber :
  • AP Photo/Bullit Marquez

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo mengeluarkan fatwa mengharamkan seorang muslim menyalakan petasan. MUI menilai petasan sering dinyalakan di bulan Ramadan dianggap tindakan mudarat dan memiliki dampak membahayakan orang lain.

Ketua MUI Solo Zainal Arifin Adnan mengatakan, himbauan larangan menyalakan petasan itu sudah dilakukan sebelum bulan puasa. Bahkan, pelarangan itu telah diberitahukan kepada pihak Kapolresta Solo, dan Pemkot Solo.

“Karena mudarat dan tidak ada manfaatnya, maka MUI Solo melarang dan mengharamkan menyalakan petasan,” kata Zainal kepada VIVAnews, Selasa, 9 Agustus 2011.

Lebih lanjut, dia menambahkan, dampak menyalakan petasan lebih banyak buruknya dibandingkan positif. Selain itu, menyalakan petasan mengganggu ketenangan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini.

“Petasan itu kan sering mencelakakan orang lain. Bahkan, sudah banyak rumahnya terbakar hanya gara-gara petasan. Jadi dalam bulan puasa ini tidak usah main petasan supaya ibadah tetap tenang dan tidak terganggu,” Zaina menegaskanl.

Ia pun mengakui jika imbauan mengharamkan petasan telah disampaikan ke para khatib dan tokoh masyarakat agar disampaikan kepada warga masyarakatnya. “Ya, memang agak susah juga imbauan itu supaya dituruti,” keluhnya.

Laporan Fajar Sodiq | Solo

Inisiatif untuk Menekan Dampak Pemanasan Global Terus Dilakukan
Ali Fikri KPK

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

KPK memberikan ultimatum atas keterangan seorang pejabat Kementerian Pertanian bahwa ada oknum di BPK meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat WTP.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024