LP Cipinang Beri Remisi ke 922 Napi

ilustrasi tahanan
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang memberikan 922 remisi kepada narapidana berbagai kasus dalam rangka memperingati HUT ke-66 RI.

Ungkap Jasa Tukul Arwana dalam Kariernya, Wika Salim Beberkan Hal Ini

Dari 922 narapidana, 29 orang merupakan terpidana korupsi, di antaranya Jaksa Urip Tri Gunawan, Mantan Sekretaris Daerah Bekasi, Tjandra Utana Effendi, terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu.

Untuk Jaksa Urip, LP Cipinang memberikan remisi sebanyak 4 bulan, sedangkan Tjandra Utama Effendi 2 bulan remisi dan Yohanes diberikan 2 bulan 20 hari remisi.

BMKG Sebut Erupsi Gunung Ruang di Sulut Berpotensi Tsunami: Ada Catatan Sejarahnya

Menurut Kepala LP Cipinang, I Wayan Sukerta, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pembedaan remisi itu karena yang bersangkutan sudah berapa lama menjalani tahanan. Misalnya, jika sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun akan diberi remisi satu bulan, begitu juga seterusnya," ujarnya, di LP Narkotika, Jakarta Timur, Rabu 17 Agustus 2011.

Wayan menambahkan, pemberian remisi dibagi menjadi dua bagian, yakni remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I diberikan jika narapidana sudah menjalankan 1/3 masa tahanan, sedangkan remisi umum II merupakan pemberian remisi yang langsung bebas, karena sudah menjalani akhir-akhir masa tahanan.

"Untuk hari iniĀ  tidak ada narapidana korupsi yang bebas, hanya untuk narapidana kasus tindak pidana umum dan beberapa tindak pidana narkotika yang belum bebas karena belum membayar denda," kata Wayan.

Wayan mengungkapkan, jumlah napi di LP Cipinang saat ini berjumlah 1.950 orang, terdiri dari narapidana korupsi, penyelundupan, perjudian, pembunuhan, perampokan, penipuan, narkotika/psikotropika, terorisme, HAM dan jumlah WNA kasus narkotika sebanyak 27 orang.

Pengemudi mobil Fortuner berinisial PWGA yang bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas TNI palsu (berbaju tahanan warna oranye) di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 April 2024

Polisi Sebut Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Kakaknya

Polda Metro Jaya koordinasi Mabes TNI melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pengemudi Fortuner itu.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024