Dikti: UI Lalai Beri Gelar HC Raja Arab

Raja Arab Saudi Abdullah
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Djoko Santoso, menegaskan pemberian gelar Honoris Causa dari Universitas Indonesia kepada Raja Arab Saudi, Abdulah bin Abdul Azis sudah sah. Pemberian gelar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meski dikatakan sah, kelalaian dari Universitas Indonesia sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi ke dalam internal universitas.

"Dari berbagai penjelasan, sebenarnya ada ketidakjelasan tentang prosedur untuk pemberian gelar tersebut, terutama sosialisai dengan baik di internal UI sendiri," ujar Djoko di kantornya, Senin 5 September 2011 Malam.

Dikatakan Djoko, polemik pemberian gelar tersebut sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang. Sebab pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan kepada setia perguruan tinggi yang akan memberikan gelar kepada siapapun, untuk memperhatikan hal-hal yang tertera dalam peraturan perguruan tinggi tersebut.

"Universitas beri gelar tidak ada salahnya, kami dari Dirjen Dikti menganggap urusan pemberian gelar itu selesai," kata Djoko.

Seperti diketahui, pemberian gelar doktor kehormatan ini dikecam berkaitan dengan eksekusi hukuman pancung terhadap tenaga kerja perempuan asal Indonesia, Ruyati, yang dinilai sebagian kalangan tidak adil.

5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024
Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI yang menjadi penyebab kecelakaan beberapa kendaraan di gerbang tol Halim sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024