Walikota Kupang Somasi Suara Pembaruan

Tampilan www.suarapembaruan.com
Sumber :
  • VIVAnews

VIVAnews - Walikota Kupang Daniel Adoe bersama keluarga besarnya melakukan somasi dan mengancam menggugat Harian Sore Suara Pembaruan atas artikel berjudul “Walikota Kupang Kedapatan Bawa Uang Satu Koper ke Jakarta” yang dimuat di www.suarapembaruan.com. Artikel tersebut diturunkan pada Kamis, 15 September 2011, pukul 15.03 WIB.

Dalam jumpa pers di kediaman pribadi Walikota, Sabtu 17 September 2011, jurubicara keluarga, Caspar Bokote, yang didampingi Daniel Adoe, bersama sejumlah pejabat Kota Kupang mengatakan, pemberitaan Suara Pembaruan menciderai nama besar keluarga serta, tendensius dan ada upaya pembunuhan karakter.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Menurutnya, walikota bersama seluruh keluarga besar sudah memutuskan untuk melakukan gugatan hukum terhadap pihak pihak yang melakukan penghinaan di media massa  dengan menyebarkan berita yang menyebutkan walikota membawa uang satu koper ke Jakarta.

Sementara kuasa hukum Walikota, Henhany K Ngebu, mengatakan, dalam somasi yang dikirim ke Suara Pembaruan, pihaknya mendesak harian sore terbitan Jakarta tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui seluruh media nasional dan media lokal terbitan Kupang. “Apabila somasi tersebut tidak dipenuhi maka kami akan melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Henhany. Dia mengatakan, Suara Pembaruan telah melanggar Pasal 5:1 dan Pasal 6 bagian C UU Pers Nomor 40/tahun 1999, Kode Etik Wartawan Indonesia butir 4.

Gugatan hukum juga akan ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Viktor Lerik, dengan menggunakan UU  Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gugatan terhadap Ketua DPRD berkaitan dengan informasi bohong yang disampaikan melalui akun facebooknya dengan mengutip pemberitaan Suara Pembaruan. “Kami juga akan melakukan somasi dan melaporkan ke polisi terkait pemberitaan yang sama yang dimuat di Banjarmasin Post.

Suarapembaruan.com dalam artikelnya Kamis lalu, menyebutkan, Walikota Kupang Daniel Adoe membawa satu koper berisikan uang pecahan Rp100.000 ketika terbang ke Jakarta dengan pesawat Lion Air dari Bandara El Tari Kupang. Uang yang diperkirakan berjumlah Rp3 miliar tersebut terdeteksi ketika kopor yang dibawa ajudannya melewati alat pemeriksaan barang, sehingga kopornya ditahan untuk diperiksa petugas. Namun ajudan walikota berkeras dan sempat bersitegang dengan petugas menolak diperiksa kopernya.

Ketua DPRD Kota Kupang Victor Lerik, yang diwawancarai Suara Pembaruan mempertanyakan insiden yang dinilai sangat memalukan tersebut. Apa kepentingan walikota membawa uang tunai satu koper penuh tersebut ke Jakarta. “Jangan sampai, uang itu merupakan hasil kejahatan yang akan diputihkan di Jakarta. Apalagi, insiden pemeriksaan satu koper uang tersebut diketahui dan disaksikan khalayak ramai,” kata Viktor sebagaimana dilansir suarapembaruan.com.

Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan Primus Dorimulu yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan hak jawab Walikota Kupang sudah dipublikaskan. Bila Walikota masih melakukan proses hukum maka itu adalah haknya.

“Pemberitaan tersebut dimuat di website dan bukan di koran cetak.  Kami tidak akan menyampaikan permohonan maaf sebagaimana yang dituntut walikota dan keluarga besarnya,” kata  Primus. Dikatakan, apabila walikota tetap berkeras untuk melakukan proses hukum maka pihaknya siap untuk meladeni.

Ketua DPRD Dipecat

Akibat pernyataannya, Ketua DPRD Kota Kupang Viktor Lerik dipecat sebagai kader Partai Golkar karena dinilai melanggar disiplin dan kode etik organisasi partai. Lerik dinilai melakukan pembangkangan dengan menyampaikan pernyataan pers yang mengandung unsur fitnah terhadap Walikota Kupang Daniel Adoe yang juga Ketua Golkar Kupang itu.

“Kami sudah melakukan rapat pleno dan dihadiri seluruh pengurus Partai Golkar. Pleno memutuskan untuk memecat Viktor Lerik dari keanggotaan partai  dan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW),” kata Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPD II Partai Golkar Kota Kupang, Sabtu.

Menurutnya, Lerik telah melakukan sejumlah tindakan yang melanggar etika dan disiplin organisasi. “Proses PAW akan dilakukan segera,” lanjutnya.

Sementara Wakil Ketua Hukum dan HAM Golkar Kupang, Henhany K Ngebu, mengatakan, perilaku Lerik sudah merusak partai Golkar secara politis, material dan imaterial. “Pengurus Golkar mengambil langkah mencabut keanggotaan dan mengusulkan ke DPD I Golkar untuk diproses pemecatan,” kata Henhany.

Sebelumnya, Lerik melapokan Daniel Adoe ke kejaksaan Negeri Kupang atas dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrasturktur daerah senilai Rp13,5 miliar dari APBN tahun anggaran 2011 serta dugaan korupsi dana perjalanan dinas walikota dan keluarganya sebesar Rp1 miliar ke Denmark tahun 2009  lalu. Laporan tersebut dilakukan pekan lalu. Ketua DPRD Kota Kupang, Viktor Lerik, yang dihubungi di Kupang, tidak memberikan komentar, termasuk memberikan penjelasan melalui saluran telepon.

Laporan Jemris Fointuna | Kupang

Hwang Sun-hong,

Pengakuan Jujur Pelatih Korea Selatan U-23 Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23

Timnas Korea Selatan U-23 lolos ke babak 8 besar Piala Asia U-23 sebagai juara Grup B. Mereka akan menghadapi Timnas Indonesia U-23

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024