Pilkada Ulang Jawa Timur

MK: KPU Tak Perlu Fatwa

VIVAnews - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukthie Fadjar mengatakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Timur tidak perlu fatwa untuk melaksanakanĀ  putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, dalam putusan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada di Jawa Timur, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara ulang di Pamekasan, Madura. Selain itu, majelis yang diketuai Mahfud MD juga memerintahkan pemungutan ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.

"KPU Jatim secara otomatis bisa menindaklanjuti tahapan pilkada sesuai dengan kewenangannya," kata Abdul Mukthie Fadjar, di gedung MK, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Dia mengatakan penghitungan dan pemungutan suara ulang dalam pilkada Jawa Timur itu bukan pilkada putaran ke tiga, tetapi merupakan kelanjutan dari pilkada putaran ke dua yang hasilnya dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi. "Sehingga KPU Jatim dapat melakukan rekap secara keseluruhan yang dimasukkan dalam satu rekap," katanya.

Hari ini, KPU Jawa Timur dan KPU Kabupaten Sampang, Pamekasan, serta Bangkalan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk melaporkan hasil penghitungan dan pemilihan ulang.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

Mereka meminta fatwa kepada Mahkamah sebagai dasar hukum KPU Jawa Timur untuk melaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan dan penetapan hasil pilkada Jawa Timur.

Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024