Mengaku Pegawai KPK, Rosa Diperas Rp1 Miliar

Terdakwa suap wisma atlet Mindo Rosalina Manulang
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang mengaku pernah diperas hingga sebesar Rp1 miliar oleh salah seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh pengusaha Paul Nelwan saat menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

"Dia pengusaha mebel," ungkap Paul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan Jakarta, Rabu, 28 September 2011.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Menurut Paul, pria yang mengaku sebagai pegawai KPK itu bernama Bayu Widodo Sugiarto alias Mbah Ndoro Bei. Awal perkenalan keduanya dimulai ketika Rosa tengah mencari sebuah meja berukuran besar.

Tidak disengaja, saat Paul dan Rosa sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan, mereka bertemu lagi dengan Paul. Di sanalah Paul mengenalkan Rosa ke Bayu.

Menurut majelis hakim, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa Bayu pernah menghubungi Rosa lewat telepon dan pesan Blackberry (BBM). Diceritakan, bahwa Rosa diberitahu tengah menjadi target KPK.

Dengan modus tersebut, Bayu kemudian meminta uang ke Rosa agar dirinya bisa mengatur masalah tersebut.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

Sebagai informasi, Majelis hakim telah memvonis Rosa 2,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Rosa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Dua penyelenggara tersebut yakni, anggota DPR Muhammad Nazaruddin dan Wafid Muharram.

Sementara, El Idris dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus yang sama. (eh)

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024