MK Revisi UU Sisdiknas

Sidang Putusan Judical Review Penodaan Agama
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Mahkamah memutuskan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

Permohonan ini diajukan oleh oleh Yayasan Salafiyah Pekalongan melalui Machmud Masjkur dan Yayasan Santa Maria Pekalongan lewat pemohon Suster Maria Bernardine.

Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas dan menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 55 ayat (4) berbunyi "lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah".

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis 29 September 2011.

Mahkamah memutuskan frasa 'dapat' dalam Pasal 55 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu bila dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat.

Mahkamah pun menyatakan frasa "dapat" dalam aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Mahfud MD.

Dalam persidangan ini, Hakim Konstitusi Harjono mengajukan dissenting opinion (berbeda pendapat).

Harjono menilai dengan dikabulkannya permohonan tersebut justru akan merugikan penggugat sendiri karena dana bantuan yang ditolak oleh lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang telah mandiri yang seharusnya dapat dialihkan kepada pemohon menjadi tidak bisa dialihkan.

"Itu karena adanya kewajiban dari lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat untuk menerimanya," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan pasal 55 Ayat 4 UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon meminta frase ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat 4 Undang-Undang Sisdiknas telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. (sj)

Tujuh Tewas Akibat Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel, 2 Korban Masih Anak-anak
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Ikuti Perintah Prabowo, TKN Pastikan Aksi Damai Relawan di MK Batal

Aksi damai yang rencananya akan diikuti pendukung Prabowo-Gibran di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini batal digelar.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024