Jaksa Teliti Ulang Kasus di Tipikor Bandung

Sidang putusan Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan prihatin dengan bebasnya dua terdakwa korupsi yang mereka ajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kejaksaan tak akan tinggal diam atas bebasnya dua terdakwa tersebut.

"Sesuai protap, akan dieksmanisai (diteliti ulang) apakah ada penangannya yang tidak sesuai sehingga terdakwa bisa bebas dalam perkara penting," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.

Darmono meminta semua pihak tidak khawatir. Langkah-langkah hukum itu pasti akan dilakukan Kejaksaan. "Tidak perlu khawatir, kita walaupun kecewa juga sudah berupaya," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi. Dua terdakwa di antaranya diajukan oleh kejaksaan. Mereka adalah Bupati Subang Eep Hidayat yang didakwa korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang senilai Rp14 miliar. Eep divonis bebas pada Agustus 2011. Kemudian, Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ruhiyat yang didakwa korupsi sebesar Rp6,8 miliar juga divonis bebas pada September 2011.

Terakhir, pada 11 Oktober kemarin, Pengadilan Tipikor Bandung juga membebaskan seorang terdakwa korupsi, Mochtar Muhammad yang merupakan Walikota Bekasi. Mochtar diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (umi)

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024