Komnas Anak Gugat Dasar Hukum Iklan Rokok

VIVAnews - Komisi Nasional Perlindungan Anak menggugat aturan yang menjadi dasar iklan rokok di media massa, Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pasal itu berbunyi, 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.' Saat mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Perlindungan Anak, Muhammad Joni mengatakan komisi hanya akan menggugat sebatas frasa, 'yang memperagakan wujud rokok.'

"Kami ingin iklan rokok dihapus," tegas Joni kepada wartawan, Kamis 29 Januari 2009. Dengan pasal itu, menurut Joni, undang-undang masih memberikan pembenaran bagi iklan-iklan rokok di media massa. Pasal itu, kata dia, bertentangan dengan UUD 1945.

"Iklan rokok merupakan salah satu strategi untuk membujuk anak menjadi perokok. Kami ingin MK menyatakan pasal itu tidak sah, sebatas frasa tadi," tegasnya.

Ia menilai, perusahaan iklan masih akan dapat bertahan walaupun iklan rokok dihapus. Indonesia, kata dia, harus belajar ke negara Jepang di mana pendapatan perusahaan iklan tetap banyak tanpa iklan dari rokok.

"Kami ingin menyatakan rokok itu berbahaya bagi kelompok masyarakat tertentu. Walaupun kenyataannya berbahaya bagi semua orang," tegasnya.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024