Bagindo Fahmi Dicopot sebagai Kepala Kejati

Jaksa Sutan Bagindo Fahmi
Sumber :
  • antikorupsi.org

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah mencopot Sutan Bagindo Fahmi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dia kini menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

"Itu karena usianya sudah 60 tahun, berarti sudah memasuki masa fungsional," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Kamis 13 Oktober 2011.

Noor mengelak pencopotan Fahmi terkait dengan sanksi indisipliner terkait pelanggaran yang pernah dilakukannya. "Bukan. Kan usianya 60 memasuki masa fungsional," katanya berkelit.

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses

Sebelumnya, Fahmi pernah dikenai sanksi indisipliner ketika mengusut kasus pembalakan liar di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Noor menjelaskan, jaksa yang menjabat secara struktural maksimal usianya adalah 60 tahun. Jika sudah melebihi usia itu, maka harus melepas jabatan struktural dan menjadi jaksa fungsional. "Kemudian usia 62 tahun baru pensiun. Oleh karena itu di usia 60 tahun dia lepas dari jabatan struktural," kata dia.

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

Ketika dikonfirmasi, Fahmi membenarkan hal itu. "Suratnya tanggal 13 September 2011, usia saya hampir 60 tahun dan pada tahun 2013 saya pensiun," kata Fahmi saat dihubungi VIVAnews.com.

Saat ini, Fahmi mengaku telah ditempatkan di Kejaksaan Agung. "Belum ada penempatan, tidak bisa menempati jabatan struktural, saat ini ditempatkan di Kejaksaan Agung," kata dia.

Saat ini Fahmi telah digantikan oleh Nur Hamid yang tadinya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya