Ketua Terlibat Kasus, KPU DIdesak Bentuk DK

Abdul Hafiz Anshary
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membentuk Dewan Kehormatan (DK) KPU. Ini disebabkan keterlibatan Ketua dan anggota KPU dalam kasus hukum.

Ray menilai penetapan status terlapor kepada Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, dapat mengganggu kredibilitas institusi dan tahapan Pemilu di berbagai daerah.

“Meskipun memang status hukum Ketua KPU itu bersifat tersangka terlapor. Namun, secara legal formal itu tetap dikategorikan sebagai tersangka. Demi asas ketaatan hukum, tidak ada yang lain segera bentuk semacam DK untuk memastikan status tersangka Ketua KPU,” ujar Ray di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 2 November 2011.

Ray menjelaskan pembentukan DK tersebut untuk mencari kejelasan status Ketua KPU dan empat Komisioner KPU yang dinyatakan sebagai terlapor oleh kepolisian.

"DK ini merupakan bagian klausul perundangan, bahwa DK mesti dibentuk saat anggota KPU bermasalah hukum," jelasnya.

Urgensi pembentukan DK ini juga didorong oleh kelambanan penyelidikan polisi dalam kasus surat palsu MK di Halmahera Barat yang melibatkan Ketua KPU.

“Selama SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) belum berubah, itu akan menjadi beban institusi dan anggota KPU yang baru. Sebaiknya SPDP itu direvisi polisi, karena sangat ganggu (KPU), dan pelaksanaan Pemilu kita seolah lemah.” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Irjen Pol Sutarman mengatakan telah mengirim SPDP kepada Kejaksaan. Dalam SPDP itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjadi terlapor.

"Atas laporan Abdul Syukur Mandar terhadap terlapor Ketua KPU," kata Sutarman dalam pesan singkat kepada VIVAnews, Senin 10 Oktober 2011.

Syukur Mandar melaporkan Ketua KPU karena penetapan KPU dituduh tidak berdasarkan penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat. Akibatnya, politikus Hanura dari daerah pemilihan Maluku Utara ini gagal masuk Senayan.

Tapi Sutarman mengatakan, Polisi belum menetapkan Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka. "Sekali lagi penyidik belum menetapkan tersangka karena saksi-saksi juga belum diperiksa semua," kata Sutarman.  (sj)

Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu
Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes

Mengejutkan! Rangking FIFA 8 Negara Eropa Ini Ada di Bawah Timnas Indonesia

Timnas Indonesia mengalami lonjakan peringkat yang cukup signifikan. Kini, rangking FIFA Indonesia ada di peringkat 134. Ada 8 negara Eropa yang peringkatnya di bawah.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024