- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Markas Besar Polri membekuk dua orang anggota jaringan pengedar narkotik dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan 7,9 kilogram heroin. Estimasi barang haram itu bernilai sekitar Rp48 miliar.
"Terjadi penangkapan narkotika dan heroin jenis sabu di Lampung. Ditangkap di Bakauheni," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat 18 November 2011.
Tersangka yang dibekuk yakni Rm bin AN (45) yang beralamat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Vm (35) pria beralamat di Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara. Polisi juga menyita dua ransel dan dua telepon selular tersangka.
"Barang buktinya pertama sekitar Rp25 miliar, 10 kilogram sabu-sabu. Kemudian, ada 7 paket heroin seberat 7,9 kilogram dengan nilai sekitar Rp23 miliar," ujar Saud. Barang bukti itu akan dibawa ke Jakarta.
Polisi menduga kuat barang-barang haram bernilai besar itu merupakan hasil produksi dari Medan, Sumatera Utara. Diduga, mereka akan membawa barang itu melalui jalur darat ke Pulau Jawa.
"Tapi kami belum bisa menemukan produksinya. Masih dalam pengembangan," kata Saud.
Pada 1 November lalu, polisi juga membekuk pengedar narkoba di lokasi yang sama. Saat itu, polisi menggeledah satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1807 KW yang dikemudikan HS bin S dengan penumpang Zh bin E. Di belakang mobil itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 3 kilogram.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dibawa dari U dan akan diberikan kepada M," ujar Saud menceritakan kasus tanggal 1 November lalu. (sj)