Shabu Rp48 Miliar Dibawa Secara Estafet

Narkoba
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews -  Markas Besar Polri membekuk dua orang anggota jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti 10 kilogram shabu-shabu dan 7,9 kilogram heroin. Narkoba itu dibawa pelaku secara estafet dari sejumlah daerah, hingga sampai Jakarta.

Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, barang haram itu dibawa dari Medan menuju Pekanbaru dengan menggunakan bus. Kemudian, dibawa lagi menuju ke Lampung dengan menggunakan bus Lorena.

Setelah itu, sebelum masuk kawasan Kalianda, tersangka turun di pinggir jalan menuju ke pelabuhan dengan menggunakan ojek. Pelaku ditangkap saat masuk pelabuhan.

"Dibawa secara estafet agar menghilangkan jejak. Shabu-shabu senilai Rp25 miliar dan heroin senilai Rp23 miliar," kata Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jumat 18 November 2011.

Setelah terjadi kasus ini, pemeriksaan di rute dan pelabuhan akan dilakukan secara rutin dan diperketat.

Para pelaku yang dibekuk adalah Rm bin AN (45), warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Vm (35), warga Tanjungpura, Langkat, Sumatera Utara. Polisi juga menyita dua ransel dan dua telepon selular tersangka.

Polisi menduga kuat barang-barang haram bernilai besar itu merupakan hasil produksi dari Medan, Sumatera Utara. Diduga, mereka akan membawa barang itu melalui jalur darat ke Pulau Jawa. (adi)

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan
Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024