ABG Ganja Asal Australia Dibui 2 Bulan

Jumlah ganja legal di Belanda
Sumber :
  • VIVAnews/Arfi Bambani Amri

VIVAnews - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum remaja asal Australia LM (14)  dengan penjara dua bulan. Dia kedapatan membawa ganja kering seberat 6,9 gram bruto atau 3,3 netto.

Hakim tunggal Amzer Simanjuntak menyatakan LM terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Psikotropika, Jumat 25 November 2011. Selain dibui, LM juga diperintahkan mengganti biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Amzer menilai tidak ada tempat layak untuk merehabilitasi orang asing di Indonesia. Kalaupun direhabilitasi, LM akan kesulitan bertemu dengan orangtuanya. Jalan terbaik, kata Amzer, memberi hukuman penjara, tapi tidak lama. "Agar segera bisa dipulangkan ke negara terdakwa."

Dalam pertimbangannya, Amzer melihat hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa adalah tindakannya telah mencoreng citra pariwisata Bali. Sementara pertimbangan yang meringankan, selain karena LM masih di bawah umur, dia juga berlaku sopan di depan pengadilan, mengakui seluruh perbuatannya dan belum pernah dihukum. Selain itu, LM juga dibekali dibekali surat keterangan dari seorang dokter di negara bagian New South Wales bahwa ia pernah menjalani rehabilitasi narkoba karena ketergantungan terhadap ganja.

Putusan 2 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Atmaja yang menuntutnya 3 bulan penjara.

LM yang mengenakan baju kaos pantai motif Bali nampak tenang mendengar vonis itu. Dengan vonis dua bulan penjara, otomatis dia akan bebas 9 hari ke depan. Pasalnya ia sudah menjalani masa tahanan 1 bulan 23 hari.

LM (14) ditangkap di Kuta 5 Oktober 2011, lantaran kedapatan membawa ganja kering seberat 6,9 gram bruto atau 3,3 netto. Esok harinya, LM resmi ditahan Direktorat Narkoba Polda Bali. Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat dan pejabat di negeri Kangguru, tempat kelahiran LM. (eh)

Laporan: Bobby Andalan | Bali

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik
Direktur Prudential Syariah, Paul Setio Kartono

Asuransi Kesehatan Jadi Primadona Usai Lebaran

Sederet manfaat asuransi yang paling banyak dicari oleh masyarakat usai Lebaran Idul Fitri adalah asuransi kesehatan hingga kematian.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024