Mengapa Otonomi Khusus Tak Jalan di Papua

Mantan Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVAnews - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto menegaskan bahwa otonomi khusus yang diatur dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik di Papua Barat maupun Papua. Itu sebabnya sejumlah masalah di bumi Papua tidak terselesaikan hingga saat ini.

"Dalam evaluasi 2006 dtemukan bahwa pelaksanaan otonomi khusus belum sepenuhnya dilakukan," kata Djoko di hadapan tim monitoring otonomi khusus Aceh dan Papua di Jakarta, Jumat 25 November 2011.

Dari temuan itu, kata dia, maka pemerintah memutuskan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2007 yang isinya tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. "Pelaksana untuk Inpres tersebut adalah menteri perekonoimian," ujar Djoko.

Namun, menurut Djoko, lagi-lagi Inpres ini tidak bisa dilaksanakan dengan baik di kedua privinsi tersebut. Alasannya, pemerintah dan DPR terlalu sibuk dengan urusan politik. "Ini bisa dipahami karena waktu keluar Inpres 2007, terus tahun 2008 dan 2009 ini waktu tahun pemilu," katanya. "Pada tahun itu pemerintah dan DPR terpaku pada masalah pemilu. Saya maklum pelaksanaan Inpres tak fokus dan tidak maksimal."

Selain itu, tambah Djoko, tidak ada pelaksana yang tugasnya cuma fokus melaksanakan Inpres yang dibuat untuk mempercepat pembangunan Papua dan Papua Barat tersebut. Karena, menteri perekonomian yang ditunjuk melaksanakan justru menunjuk delegasi untuk melaksanakan Inpres itu. Sedangkan delegasi itu kembali menunjuk pelaksana di lapangan.

"Dari evaluasi, kami maklum karena tak ada orang yang ditunjuk untuk melaksanakan Inpres tersebut. Oleh sebab itu muncul pemikiran perlu ditunjuk lembaga untuk menanganinya, yaitu Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B)," kata dia.

Menurut Djoko, dalam pembentukan UKP4B ini, pemerintah telah melibatkan elemen masyarakat di Papua. "Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah melihat otonomi khusus Papua dalam pembangunan," kata dia. "Kita tidak pernah lalai, setiap perkembangan selalu kita lihat."

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan sebenarnya otonomi khusus itu sudah gamblang dijelaskan dalam UU Otsus. Namun, kata dia, yang jadi kendala adalah belum lahirnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur hubungan pemerintah daerah dengan gubernur.

"Karena belum dilaksanakan musyawarah antara gubernur dan DPRD," katanya. "Sebenarnya mekanisme dalam UU 21 sudah jelas, betapa luasnya kewenangan lembaga-lembaga yang ada di Papua."

Selain itu, tambah Gamawan, pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat juga mendatangkan dampak tersendiri. Sebelumnya, di Papua dan Papua Barat hanya terdapat 9 kabupaten, namun setelah pemekaran terdapat 40 kabupaten. "Ini harus diikuti aparatur yang punya kualitas memadai untuk mengelola peperintahan di Papua," katanya.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024