Bandara Kualanamu Siap Beroperasi 2013

Pesawat lepas landas di Bandara Polonia Medan yang berkabut asap
Sumber :
  • Antara/ Irsan Mulyadi

VIVAnews - Meski telat, pemerintah optimis proses pembangunan Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera dapat tercapai sesuai jadwal yang ditentukan.

Bandara baru berkapasitas 8 juta penumpang per tahun yang akan menggantikan Bandara Polonia di Kota Medan tersebut, diupayakan selesai pada akhir 2012 dan dapat beroperasi di awal 2013.

”Sedikit keterlambatan pada sektor publik karena kelangkaan material timbunan seperti pasir, batu dan tanah untuk pengerjaan runway. Saat ini progress-nya sudah 20 persen. Namun, kita optimistis ’shadow operation’ bisa dilakukan akhir 2012,” jelas Menteri Perhubungan EE Mangindaan usai melakukan peninjauan ke lokasi proyek pembangunan Bandara Kualanamu, Rabu 30 November 2011.

Menhub menjelaskan, kemajuan proses pembangunan infrastruktur Bandara Kualanamu gabungan antara sektor publik dan sektor privat saat ini telah mencapai 77 persen dari 78 persen yang direncanakan.

Untuk sektor publik yang pengerjannya ditangani Unit Satuan Kerja Kementerian Perhubungan, proses pembangunannya telah mencapai 85% dari 86 persen yang ditargetkan. Sementara proses pembangunan fisik pada wilayah sektor privat yang dilakukan Project Implementation Unit (PIU) PT Angkasa Pura II berjalan sesuai target, yakni telah mencapai 66%.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S Sunoko menambahkan bahwa saat ini Angkasa Pura II telah menyiapkan proses lanjutan untuk pemenuhan peralatan dan perlengkapan pendukung operasional Bandara Kualanamu. ”Termasuk menyusun skenario pemindahan operasional Bandara Polonia ke Kualanamu. Saat ini tim Angkasa Pura II sedang melakukannya,” jelas Tri Sunoko yang ikut serta mendampingi Menhub dalam peninjauan Bandara Kualanamu.

Sementara itu, PT AP II juga masih mengupayakan mediasi terhadap 23 kepala keluarga eks karyawan PT Perkebunan Nusantara II yang masih bertahan di areal lahan Bandara Kualanamu. "Upaya koordinasi dan mediasi untuk melakukan relokasi warga yang bertahan tersebut masih terus dilakukan hingga saat ini," ujar Tri S Sunoko.

Ditargetkan selesai pada akhir 2012, upaya mediasi semakin gencar dilakukan. Tak tanggung-tanggung, mediasi dilakukan oleh Angkasa Pura II bersama seluruh pihak terkait yang tergabung dalam Muspida Plus baik tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten Deli Serdang, serta melibatkan peran lembaga-lembaga negara, seperti Komisi  Nasional Hak Asasi Manusia maupun Komisi Ombudsman Nasional.

”Proses relokasi terhadap warga yang masih berdiam diri di areal bandara dilakukan dengan memaksimalisasikan pendekatan persuasif serta mengedepankan prinsip win-win solution,” papar Tri Sunoko.

Lahan Bandar Udara Kualanamu, seluas 1.365 hektare, diperoleh melalui proses pembebasan oleh Angkasa Pura II yang dilaksanakan pada tahun 1995 hingga 1997. Lahan tersebut telah berubah status kepemilikannya sejak diterbitkannya sertifikat atas nama PT Angkasa Pura II dengan Hak Pengelolaan No 1 pada tanggal 29 Nopember 1999.

Namun, sehubungan dengan konstruksi pembangunan Bandara Kualanamu yang baru dimulai pada 2006, warga eks penghuni rumah dinas PTPN II memanfaatkan jeda waktu antara masa pembebasan lahan hingga pembangunan untuk tetap bertahan dengan memanfaatkan lahan yang telah berubah status kepemilikannya tersebut untuk tinggal dan bercocok tanam.

Kendala pun muncul, ketika para penggarap lahan tersebut menolak untuk dikeluarkan dari area proyek bandara.

"Meski status kepemilikan lahan tersebut telah 100% milik PT Angkasa Pura II, manajemen tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap para penghuni liar yang masih bertahan," paparnya.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar penggarap lahan mau secara sukarela meninggalkan lahan yang bukan miliknya tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, Angkasa Pura II bekerja sama dengan PTPN II menyediakan biaya pindah kepada warga yang mau membongkar rumah yang dihuninya secara sukarela. Besaran uang pindah per KK beragam, didasari pada status kepegawaiannya di PTPN II.

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024