Andhika: Yang Saya Terima dari Malinda Wajar

Sidang Perdana Suami Siri Melinda Dee, Andhika Gumilang
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Andhika Gumilang, suami siri terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank, Malinda Dee, mengaku tidak pernah tahu bahwa istrinya sering mentransfer uang ke rekening miliknya. Pengakuan Andhika, isi dari rekeningnya itu berasal dari kegiatannya sebagai artis.

"Uangnya dari kegiatan saya sehari-hari. Saya nggak pernah tahu (Malinda transfer sejumlah uang)," kata Andhika Gumilang dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 5 Desember 2011.

Andhika mengakui mempunyai dua rekening bank di BCA, yakni atas nama Andhika dan Juan Ferero. Dia sendiri menyatakan tidak pernah memeriksa berapa uang yang ada di rekeningnya itu.

"Jadi kalau saya mau belanja saya ngambil dari ATM. Tapi setelah kejadian ini saya baru tahu banyak dikirimi uang," kata model iklan rokok yang terkenal dengan tagline "Mana Ekspresinya" ini.

Namun demikian, Andhika meyakini uang yang dia terima dari Malinda itu tidak menyalahi apapun. Karena itu dikirim oleh istri sendiri.

"Apapun yang saya terima dari istri dan itu wajar. Saya sendiri tidak pernah meminta, dan tidak pernah menolak (pemberian itu)," ucap Andhika.

Malinda sendiri sudah mengakui telah mengirimkan uang untuk Andika. Alasannya, karena suami sirinya itu tak berpenghasilan tetap.

"Karena suami saya ini orang entertainment, main sinetron dan iklan, ada penghasilan tapi nggak rutin," kata Malinda saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2011. "Jadi saya bantu dia. Sebagai istri saya bantu dia karena penghasilan dia tidak tetap."

Dalam dakwaan, Andhika diancam hukuman pidana selama 15 tahun seperti diatur dalam pasal 6 ayat 9 huruf a, b, d, f UU Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindakpidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP serta perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (umi)

Respons Santai Jokowi Sudah Tak Dianggap Kader PDIP Lagi: Terima Kasih
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2024

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, AHY: Saatnya Rekonsiliasi

AHY meminta semua pihak agar legowo dengan keputusan MK.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024