Setumpuk Pekerjaan Rumah KPK Jilid III

Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Pradja, Zulkarnaen, dan Busyro Muqoddas sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada sejumlah tantangan bagi para komisioner KPK jilid III ini. Selain banyaknya tunggakan kasus besar, KPK juga diprediksi akan semakin gencar mendapat serangan balik dari para koruptor.

"KPK bukan hanya akan menghadapi serangan balik dari koruptor dan segala upaya untuk melemahkan institusi antikorupsi ini, melainkan juga menghadapi tekanan politik, intimidasi, serta ancaman persoalan internal yang dapat menurunkan kredibilitas KPK di mata publik," kata anggota Divisi Investigasi ICW, Tama S. Langkun, di Jakarta, Jumat 9 Desember 2011.

ICW juga melihat sudah saatnya pimpinan KPK terpilih melakukan sejumlah langkah terobosan, antara lain dengan merekrut penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan. KPK perlu memiliki penyidik sendiri yang tidak memiliki hubungan hirarkis dengan kepolisian dan kejaksaan agar dapat mengambil posisi netral dan independen khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

"KPK juga harus memaksimalkan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) dengan menjerat pelaku korupsi secara berlapis dengan UU Antikorupsi dan UU Pencucian Uang," ujarnya.

Terobosan lain yang harus dilakukan, kata Tama, KPK harus berani menarik proses penuntutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dari Pengadilan Tipikor di daerah ke Pengadilan Tipikor di Jakarta. Hal ini perlu dilakukan apabila kondisi diĀ  daerah tersebut tidak kondusif atau dicengkeram mafia peradilan.

Selain itu, ICW juga melihat ada sejumlah kasus besar yang belum mampu diselesaikan KPK jilid II. "Terutama jika kasus tersebut menyentuh lingkar kekuasaan, mafia politik, dan pengusaha hitam kelas kakap, sehingga KPK dicap tebang pilih."

Kasus-kasus besar yang harus diselesaikan KPK Jilid III:

1. Kasus korupsi bailout Bank Century;
2. Suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI;
3. Kasus Nazaruddin (Wisma Atlet, Hambalang, dll);
4. Kasus mafia pajak (Gayus Tambunan dan jejaring mafianya);
5. Rekening gendut Jenderal Polri;
6. Suap terkait program PPID di Kemenakertrans;
7. Kasus korupsi hibah kereta api di Kemenhub;
8. Kasus korupsi pengadaan Solar Home System di Kementerian ESDM;
9. Kasus korupsi sektor kehutanan (Pelelawan Riau);
10. Kasus mafia anggaran;
11. Kasus korupsi sektor migas dan tambang;
12. Kasus korupsi penyelengaraan ibadah haji yang melibatkan pejabat Kementerian Agama;
13. Kasus korupsi dana bansos di Provinsi Banten;

Justin Hubner Jadi Cadangan, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Australia
Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024