14 Warga Myanmar Ditangkap

Imigran Afghanistan duduk menunggu giliran diperiksa di Polda NTB di Mataram
Sumber :
  • Antara/ Ahmad Subaidi

VIVAnews - Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan mengamankan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar. Ke-14 WNA tersebut ditangkap di rumah salah seorang warga bernama Ariyanti, di Perumahan Andi Tonro Permai, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis, 22 Desember 2011.

Saat kepolisian mendatangi rumah Ariyanti, ke-14 WNA asal Myanmar tersebut tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, mereka tidak memiliki kartu identitas sebagai warga negara asing, seperti paspor, kitas, dan lainnya.

Menurut salah seorang warga Myanmar yang ditangkap, Jamal, mereka sudah berada di Makassar selama 4 hari. Rencananya mereka akan ke Australia, melalui Bau-bau, Sulawesi Tenggara. "Kami rencana meminta suaka ke Australia," kata Jamal.

Namun sayang, ke-14 orang tersebut tertangkap lebih awal sebelum bertolak ke Bau-Bau. "Kami sebenarnya sudah siap-siap berangkat ke Kendari untuk ke Australia," ujar Jamal.

Mereka nekat ke Australia dengan alasan untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Para WNA ini mengaku tidak betah tinggal di Myanmar, sehingga berangkat ke Australia. Mereka berharap di Australia nantinya, mendapat penghidupan yang lebih layak dan bisa lebih tenang dan damai.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Gowa, AKP Syamsul Yusuf menuturkan, penangkapan belasan WNA asal Myanmar diendus sejak awal atas laporan dari sejumlah warga yang tinggal bertetangga dengan Ariyanti. Makanya warga curiga dengan keberadaan WNA asal Myanmar tersebut.

Saat mendatangi TKP, laporan masyarakat ternyata terbukti, polisi kemudian langsung mengamankan ke -14 WNA tersebut. Pihak polisi menggeledah sejumlah tas, tapi ternyata tidak satupun yang ditemukan hal-hal yang mencurigakan.
 
Setelah menjalani pemeriksaan, para WNA asal Myanmar tersebut langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigras, (Rudenim) di Desa Bolangi, Kabupaten Gowa.

Sedangkan Arianti, langsung diamankan ke Polres Gowa untuk kepentingan penyelidikan. Arianti terancam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Laporan: RHA l Makassar

Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan
Pengemudi Fortuner arogan pakai pelat palsu TNI.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

Polisi masih mencari barang bukti berupa pelat dinas TNI palsu yang digunakan seorang pria berinisial PGWA pada mobil Fortunernya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024