Kapal Rampasan Ditenggelamkan Jadi Rumah Ikan

Ilustrasi kapal karam
Sumber :
  • Reuters Photo

VIVAnews  - Sebanyak tujuh unit  kapal rampasan negara dimusnahkan dengan cara menenggelamkannya ke Perairan Pulau Datuk, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.  Beberapa kapal-kapal ikan asal Vietnam itu akan dijadikan rumah ikan (rumpon).
 
“Sebelum diputuskan dijadikan rumpon, ketujuh kapal ikan asing ini diproses melalui sejumlah tahapan terlebih dahulu hingga berkekuatan hukum tetap (in kracht). Rata-rata kapal kayu berukuran antara 28 sampai 100 gross tonage (GT) ini sudah rusak parah, ” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, Rabu 28 Desember 2011, di Kantor Stasiun PSDKP Pontianak.

Syahrin berharap, seluruh kapal-kapal pelaku illegal fishing rampasan negara itu ke depannya bisa bermanfaat bagi nelayan. Manfaat lain dari kegiatan rumpon ini, sambung Syahrin,  bisa menjadi solusi untuk beberapa persoalan penanganan barang bukti kapal tangkapan yang ada di dermaga Stasiun PSDKP Pontianak. "Membersihkan kolam labuh dari onggokan kapal bekas yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi karena mengganggu aktivitas sejumlah pelayaran."

Penenggelaman kapal juga bisa jadi efek jera. "Memberikan pelajaran bagi para pelaku pencurian ikan bahwa Indonesia bersungguh-sungguh dalam memberantas illegal fishing. Rumponisasi kapal hasil tindak pidana perikanan ini juga menjadi upaya kita bersama dalam perbaikan habitat ikan di laut,” tutur Syahrin.

Syahrin menjelaskan,  rumpon itu  juga bisa menjadi tempat ikan berteduh, mencari makan, dan sebagai substrat untuk meletakkan telurnya. Serta tempat berlindung (shelter) dari berbagai predator. Tidak hanya itu, bisa pula menjadi titik acuan navigasi (meeting point) bagi ikan-ikan bernilai ekonomis tinggi yang menjadikan rumpon itu sebagai tempat berkumpul.
 
Lebih jauh  Syahrin menegaskan, bahwa pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Kalbar akan lebih ditingkatkan untuk menekan laju aktivitas illegal fishing.

“Muaranya adalah untuk melindungi kelestarian sumber daya perikanan yang ada saat ini di Kalbar. Itu semua untuk  keberlanjutan mata pencarian masyarakat nelayan kita juga dan untuk  peningkatan ekonomi tentunya,” katanya.

Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, Yudi Rianto, yang turut menyaksikan rumponisasi kapal tersebut  turut mendukung upaya terobosan baru yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini.

“Pada prinsipnya kami akan dukung terus upaya ini. Ya,  terutama dalam hal penegakan hukum dan peningkatan perekonomian yang bersumber dari sektor kelautan dan perikanan,” kata Yudi Rianto.

 Laporan : Aceng Mukaram | Pontianak, umi

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia
Hotman Pandapotan Siahaan (kanan)

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

PDIP Sumbar menang gugatan atas kadernya yang menggugat pencopotan sebagai anggota DPRD dan digantikan PAW

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024