Korupsi Damkar

Hakim Cuti, Vonis Mantan Menteri Ditunda

Sidang Perdana Hari Sabarno
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVAnews - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno batal divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang yang diketuai Hakim Suhartoyo ditunda hingga tahun 2012.

"Karena ada beberapa hal, kami mohon semua pihak maklum dan mohon pengertiannya," kata Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 29 Desember 2011.

Menurut Hakim Suhartoyo beberapa hakim masih ada yang cuti dan berhalangan hadir untuk membacakan putusan hari ini. "Akan kami bacakan minggu depan tanggal 5 Januari pukul 09.00 pagi, sidang kita tunda tahun depan," ujarnya.

Penundaan pembacaan putusan ini pun disayangkan Hari Sabarno. Meski demikian, terdakwa korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran itu siap menghadapi pembacaan vonis pada 2012. "Sekarang saja siap kok apalagi minggu depan," tandasnya.

Selain itu, Hari juga enggan menanggapi putusan hakim, Ia menyerahkan seluruhnya pada majelis hakim yang memiliki hak untuk memutus. "Tanya sama hakim mau mutusin apa, kalau anda jadi terdakwa bagaimana pikirannya. Saya kan itu urusannya Allah  yang membebaskan kan Allah," ucapnya.

Sebelumnya, Hari Sabarno dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari Sabarno dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005.

Selain itu, JPU juga membebankan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Hari Sabarno telah melakukan penyalangunaan wewenang pembuatan radiogram pengadaan damkar sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 juncto Pasal 18 UUNo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1. (umi)

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran
Gelandang Manchester City, Rodri

Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia

Declan Rice memberi pujian untuk Rodri jelang pertandingan antara Manchester City vs Arsenal di Etihad Stadium dalam lanjutan Premier League, Minggu malam WIB 31 Maret.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024