YLBHI: Anak Pelaku Kejahatan Juga Korban

Aksi seribu sendal untuk aal
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai tindak kejahatan yang dilakukan anak jangan selalu dipandang sebagai kejahatan murni.

Walau pun dari berbagai kasus kejahatan yang melibatkan anak telah memenuhi unsur-unsur pidana. Karena perbuatan yang dilakukan oleh anak tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan oleh si anak itu sendiri.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengurus YLBHI, Erna Ratna Ningsih, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis 5 Januari 2012.

Menurut Erna, dalam banyak kasus, tampak jelas bahwa anak sebagai pelaku kejahatan sekaligus sebagai korban.

"Anak yang menjadi pelaku kejahatan seringkali menjadi korban lingkungannya, korban ketidakberdayaan dan korban dari sebuah sistem yang mengabaikannya," tuturnya.

Karena itu, menurut Erna, pengadilan bukanlah jalan satu-satunya untuk menangani persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum atau biasa disebut ABH.

Dalam konteks ini, menurut Erna, penanganan ABH melalui pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif. Hal ini sejalan dengan prinsip yang termuat dalam Konvensi Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) yang telah diratifikasi melalui Keppres No.36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak dan kemudian dikukuhkan lagi dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dalam kedua peraturan itu tampak jelas adanya upaya untuk melindungi ABH, khususnya menyangkut prinsip “The Best Interest of The Child”. Dimana pemidanaan anak sebaiknya diposisikan sebagai opsi terakhir atau “The Last Resort”," jelasnya.

Kasus terakhir yang masuk ke pengadilan adalah kasus pencurian sandal oleh AAL, 17 tahun.

Ekonom Proyeksikan BI Bakal Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Gerindra sebut Bakal Ada Banyak Pertemuan Usai Prabowo Jadi Presiden Terpilih

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan ada banyak pertemuan yang terjadi usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden-Wspres terpilih 2024

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024