KY Panggil Hakim Pengadilan Kasus Curi Sendal

Aksi seribu sendal untuk aal
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Ketua Bidang Pengawasan Hakim di Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, menilai ada yang salah dari persidangan AAL, terdakwa kasus pencurian sendal di Palu, Sulawesi Tengah. Sebab, barang bukti yang diajukan ke muka persidangan berbeda.

"Itu salah satu hal yang aneh dan agak janggal. Dia diajukan di persidangan sebagai terdakwa dengan dugaan mengambil sandal jepit merk X, tetapi di persidangan bukan itu barang buktinya. Lalu hakim tetap menyalahkan hukum pidana anak itu, walaupun dengan dikembalikan ke orang tua," kata Suparman di Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.

Menurut Suparman, kasus ini sejak proses perkara sampai ke persidangan sangat kontroversial. "Terbukti kemudian di persidangan antara barang bukti yang dikatakan diambil oleh anak itu dengan yang di persidangan berbeda," tegasnya.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial, Senin pekan depan akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah untuk meminta salinan putusan.

Jika dalam putusan hakim ada kejanggalan, KY akan menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan dokumen, saksi, dan hakim. "Saya nggak paham mengapa hakim memutus seperti itu. Saya tidak tahu persis fakta apa yang terjadi di persidangan. Tapi kita perlu tahu ada aspek lain nggak di balik itu," pungkasnya.

Menhan Prabowo Beli 2 Kapal Perang Fregat PPA Buatan Italia Untuk Perkuat Alutsista TNI AL

Tim Pengawas

Sementara itu, Komisioner KY lainnya, Imam Anshori, menambahkan, KY sudah mengirim tim untuk mengawasi persidangan tersebut. Meski demikian, KY menghormati putusan dari majelis hakim.

"Tetapi karena ada reaksi masyarakat yang kecewa terhadap putusan itu, KY akan pelajari pertibangan-pertimbangan hukum untuk pengambilan putusan itu. Kalau sudah sesuai dengan hukum acara dan mengikuti asas-asas yang semestinya ya tidak masalah," kata Imam.

Namun, jika KY menemukan ada indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilanggar oleh hakim yang bersangkutan, tentu KY akan melakukan pendalaman dan kalau perlu klarifikasi kepada hakim yang bersangkutan.

"KY tdak mencari-cari kesalahan, tapi kalau ditemukan pelanggaran, KY tidak boleh lepas tangan, kita tindaklanjuti sebagaimana untuk kasus-kasus yang lain," ujarnya. (ren)

Komjen Dharma Pongrekun Konsultasi Syarat Cagub Perseorangan ke KPU DKI
Cyrine Abdelnour – Lebanon

10 Wanita Muslim Tercantik di Dunia, Mereka Menarik dan Menginsipirasi

Kami hadirkan sederet wanita Muslim tercantik dari seluruh dunia yang terkenal karena glamor, kecantikan, bakat hingga kepribadiannya. Mereka berasal dari berbagai negara

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024