Bocah Penjambret Rp1.000 Terancam 5 Tahun Bui

foto ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - DW (14) bocah yang diduga melakukan aksi penjambretan dengan barang bukti Rp1.000 terancam 5 tahun penjara. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erawati Susina menjerat DW dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan.

Dakwaan itu dibacakan JPU Erawati Susina pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Puji Harian.

Jaksa Erawati menyebutkan, bocah yang masih duduk di kelas 1 SLTP itu melancarkan aksi penjambretan pada 27 Maret 2011. DW melancarkan aksinya bersama teman sebayanya, A, di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, pukul 23.00 WITA.

Saat itu, menurut Jaksa Erawati, DW dan A menyasar pengendara motor bernama Ni Kadek Susilawati.

Mereka berbagi tugas. A mengendarai motor, DW duduk di belakang sepeda motor Yamaha Jupiter.

Saat itu, Susilawati mengendarai motor sambil menaruh tasnya di lengan kiri. "Melihat sasarannya, A pun memepet kendaraan Susilawati," kata Jaksa Erawati di PN Denpasar, Senin, 9 Januari 2012. Secepat kilat, DW merampas paksa tas Susilawati. sukses melancarkan aksinya, A menancap gas secepat mungkin.

Sial bagi mereka, A tak stabil mengendarai motornya. Keduanya terjatuh. Beruntung A masih bisa melarikan diri. Namun DW berhasil digelandang warga yang mendengar teriakan minta tolong Susilawati.

DW digelandang ke Polsek Denpasar Barat. Akibat perbuatan DW, menurut Jaksa Erawati, Susilawati mengalami kerugian Rp300 ribu, meski di dalam tas Susilawati hanya berisi Rp1.000. Dalam kesempatan itu, Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto mengikuti jalannya sidang DW.

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Lobi Hakim

Sementara itu, Seto Mulyadi dari Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) ikut mengikuti jalannya sidang DW. Sebelum sidang dimulai, Kak Seto, begitu Seto Mulyadi biasa disapa, melobi hakim tunggal Puji Harian. Dalam kesempatan itu, Kak Seto meminta kepada Puji Harian agar mempertimbangkan nasib DW, bocah yang masih duduk di kelas 1 SLTP itu.

"Hukuman yang bakal diterima DW tak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Apalagi, dia juga pelaku sekaligus korban," kata Kak Seto.

Dari keterangan yang digali Kak Seto, ancaman hukuman 5 tahun yang bakal menjerat DW sangat tak tepat. Ia berharap hakim mau memberi pertimbangan atas hal itu. "Tanpa maksud mengintervensi proses hukum yang berjalan," imbuh Kak Seto.

Sementara itu, Hakim Puji Harian menyatakan siap mempertimbangkan aspek lain selain aspek hukum dalam menjatuhkan vonis nantinya. (Laporan Bobby Andalan, Bali).

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Bali United vs Bhayangkara FC

Hasil Liga 1: Bali United dan Dewa United Petik Poin Sempurna

Bali United dan Dewa United berhasil meraih poin sempurna dalam lanjutan Liga 1 pada Sabtu malam ini, 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024