Mendagri: Saya Tak Batalkan Perda Miras

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menegaskan, ia tidak pernah membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras).

"Saya tidak pernah membatalkan satu pun Perda. Itu bukan kewenangan Mendagri membatalkan Perda. Yang mempunyai wewenang membatalkan Perda itu Presiden menurut Undang-Undang," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012.

Kemendagri, kata dia, hanya mempunyai wewenang melakukan evaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar Peraturan Daerah tersebut merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.

"Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," jelasnya.

Selama tahun 2011, Kemendagri melakukan 351 evaluasi Peraturan Daerah, di antaranya 9 Perda tentang minuman keras. "Itu pun tidak membatalkan tapi mengevaluasi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri mencabut 351 perda. Sembilan di antaranya mengatur masalah peredaran miras.

Perda yang dicabut itu di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Langkah Kemendagri ini menuai protes. DPR sudah mengagendakan pemanggilan Mendagri.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menyatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri harus menjelaskan lebih detil alasan pencabutan perda tersebut.

"Tentu pemerintah harus memberikan rasionalitas alasan pencabutannya dulu. Apa itu perda miras yang kontroversial itu," ujar Ganjar saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 10 Januari 2012.

Ganjar memahami bahwa, Keppres lebih tinggi dari Perda. Namun, untuk menghindari polemik yang terjadi di tengah masyarakat, pemerintah harus menjelaskan alasan pencabutannya.

"Kalau bertentangan dengan Keppres, harus dijelaskan dulu mana yang bertentangan. Kalau dijelaskan, publik bisa mengetahui mana yang tidak sesuai," tuturnya.

Senada dengan Ganjar. Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal kebijakan di kementeriannya yang mencabut 9 Perda tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

"Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras," kata Anis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2012. Anis mengingatkan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata.

"Concern kami juga pada masalah ketertiban umum. Hampir semua Perda yang melarang miras punya masalah keamanan terkait penyebaran miras," ujar Anis. Oleh karena itu, selaku Wakil Ketua DPR, Anis meminta DPR memfasilitasi penyelesaian isu miras yang tergolong sensitif ini. (umi)

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat
Airlangga Hartarto Didukung Satkar Ulama jadi Ketum Golkar 2024-2029

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Dukungan ke Airlangga Hartarto, untuk kembali memimpin Partai Golkar, terus berdatangan. Kali ini, dari organisasi didirikan Golkar, yakni Satuan Karya atau Satkar Ulama.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024