PP Soal Pelaporan Harta PNS Akan Direvisi

Pegawai Negeri Sipil
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan saat ini sedang melakukan kajian untuk merevisi peraturan pemerintah (PP) mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Revisi tersebut akan mengatur ketentuan pelaporan harta kekayaan yang dimiliki oleh para PNS.

Peraturan yang tengah dalam kajian revisi adalah Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Wakil Menteri PAN-RB, Eko Prasojo, menegaskan bahwa kelak di masa mendatang para PNS yang memiliki kekayaan tidak wajar dan tidak terbukti asal muasalnya akan terkena sanksi disiplin.

"Akan dikenakan sanksi ringan maupun berat," ujarnya kepada VIVAnews melalui pesan singkat, Minggu 22 Januari 2012.

Revisi peraturan ini, lanjutnya, akan mewajibkan para PNS untuk melaporkan Surat Pelaporan Tahunan Pajak (SPT), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Kelak PNS yang memiliki kekayaan tidak wajar dan tidak bisa dibuktikan asalnya, akan dikenakan sanksi ringan maupun berat," tuturnya.

Berdasarkan kutipan pada PP nomor 53 tahun 2010, jenis hukuman menurut tingkatan dibagi tiga yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan mulai dari teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dengan benar, lengkap, dan melaporkannya secara tepat waktu.

Selain itu, pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian agar memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi pejabat atau PNS yang belum memilikinya.

Hal tersebut ditegaskan Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, di Jakarta.

Bagi pejabat atau PNS yang tidak menaati peraturan perundang-undangan perpajakan, Ditjen Pajak juga mengimbau agar para abdi negara tersebut dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS. (umi)

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024
Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Fathi

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Partai Demokrat berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Jawa Barat), Kota Bandung dan Cimahi periode 2024-2029. Sebab, partai yang diketuai

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024