Tiga Lagi Tahanan Bima Serahkan Diri

Massa bentrok di Bima, NTB
Sumber :
  • ANTARA/Rinby/Amds/Koz

VIVAnews - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan tiga tahanan Bima kembali menyerahkan diri ke polisi. Total sejauh ini sudah ada sepuluh tahanan yang dengan sukarela menyerahkan diri kembali.

"Tiga orang ada yang serahkan diri lagi pagi ini terkait (peristiwa) pembakaran kantor DPRD. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh, sampai saat ini sudah 10 orang tahanan," kata Saud saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Februari 2012.

Saud mengimbau agar tahanan lain segera menyerahkan diri dan mempercepat proses hukum masing-masing. "Daripada lari, sembunyi-sembunyi, susahkan diri sendiri. Berkas perkara sudah siap, sudah pelimpahan tahap dua tinggal masuk ke persidangan," terangnya.

Menurut catatan kepolisian, setidaknya lima orang tahanan sudah mendapat vonis pengadilan. Mereka rata-rata mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun.

"Bagaimana pun (mereka yang kabur) kami proses, akan mendapat suatu putusan. Yang belum disidangkan ini kan utang juga. Tidak bisa bekerja dengan tenang (para tahanan itu), lebih baik serahkan diri," jelasnya.

Terkait provokator aksi yang kemudian berujung pada pembakaran dan perusakan fasilitas di Pelabuhan Sape, Saud menyebut penyidik kepolisian Bima masih melakukan pengembangan dan pendalaman. Mengenai identitas mereka pun, masih dalam proses penyidikan.

Saud menambahkan kasus tersebut dapat saja berdimensi politik. Namun untuk mengaitkan salah satu partai politik, lanjutnya, tidak pada tempatnya.

"Masih dalam penyidikan, kasuistis, sesuai dengan bukti di lapangan, mana perkiraan pendapat pengamat intelijen, mana penyidik di lapangan. Kalau memang terkait dengan Golkar, bisa saja, tapi tidak bisa dikait-kaitkan," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Rutan Bima terpaksa membebaskan 43 tahanan di tengah amuk massa yang baru saja membakar Kantor Bupati Bima. Pembebasan itu dilakukan demi mengantisipasi kerusuhan kian melebar. Kala itu, massa menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap polisi terkait pendudukan Pelabuhan Sape. (umi)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024