- depdagri.go.id
VIVAnews - Kasus pencekalan sejumlah delegasi Front Pembela Islam (FPI) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji kasus tersebut.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang kuat, tentu kita ambil langkah-langkah," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin 13 Januari 2012.
Dia berharap insiden tersebut tidak merembet ke masalah SARA. Sehingga, kasus itu harus cepat diselesaikan. "Cukup dicarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.
Meski ada penolakan, Gamawan tidak mau gegabah membubarkan FPI di sejumlah daerah. Kemendagri, akan melakukan kajian mendalam terlebih dulu. "Kalau dia (FPI) melakukan tindakan anarki tentu harus dihukum," ungkapnya.
Gamawan mengakui, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 yang mengatur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah tidak bisa mengakomodir dinamika yang berkembang. Sehingga, kata dia, harus diubah. "Jangan terlalu panjang lagi prosedurnya untuk pembekuan dan pembubaran Ormas, karena selama ini terlalu panjang," tuturnya.
Pada Sabtu 11 Februari 2012, empat delegasi FPI dilarang menginjakkan kaki di Bandara Cilik Riwut, Palangkaraya, Kkalteng. Mereka diancam oleh ratusan masyarakat adat Dayak. Keempat delegasi FPI itu akan menghadiri pelantikan FPI Kalteng dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Baca kronologi pencekalan itu di sini. (umi)